Pembunuhan Rekan Sekantor
TANGERANG, KOMPAS — Semakin mudah pembunuhan terjadi karena sebab yang sederhana. Polisi membongkar kasus pembunuhan yang diduga dilakukan S (33) kepada teman sekantornya, Iwan Wahyuda (39), di sebuah bengkel Raya Pagedangan, Kebon Kelapa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (5/7/2018). Pembunuhan yang terjadi pada Senin (2/7/2018) itu dapat diungkap setelah polisi mendapatkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup.
Kepala Polres Tangerang Selatan (kejadian masuk wilayah Polres Tangsel) Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menduga pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Atas perbuatannya, S disangka melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.