logo Kompas.id
MetropolitanMRT Jatuhkan Sanksi kepada...
Iklan

MRT Jatuhkan Sanksi kepada Kontraktor

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SNgkeMTZhTU96gXrFhworWlSTFQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180617_PROYEK-MRT_A_web.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Proyek angkutan massal cepat (MRT) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

PT MRT Jakarta meminta kontraktor pengerjaan depo dan Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memberi sanksi kepada seorang supervisor yang dianggap lalai. Kelalaian itu mengakibatkan kebakaran gulungan kabel jalur layang MRT di Lebak Bulus, awal pekan ini. Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Jumat (6/7/2018), menjelaskan, permintaan itu sesuai hasil investigasi tim. ”Dari investigasi dipastikan penyebab kebakaran bukan hubungan pendek arus listrik sebab kabel itu belum dialiri listrik,” ujar Silvia. Tim investigasi menemukan sejumlah puntung dan bungkus rokok di lokasi kejadian. Tim Unit Reaksi Cepat Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI juga menemukan hal serupa. Benda itulah yang diduga memicu kebakaran. (HLN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000