BEKASI, KOMPAS – Aksi kriminal di Kota Bekasi kerap melibatkan anak-anak. Baik sebagai pihak yang diobjektifikasi untuk melakukan kejahatan, maupun sebagai pelaku utama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih di Bekasi, Senin (9/7/2018), mengatakan, salah satu kejahatan yang melibatkan anak-anak adalah pencurian rumah kosong di Kampung Ciketing, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Senin (18/6/2018). Pencurian itu dilakukan oleh empat orang, yaitu DS (15), MJ (20), Su (32), dan MF yang juga tinggal di kampung yang sama.
“DS dipengaruhi oleh ketiga rekannya untuk menjadi pencuri,” kata Jairus. Ia menambahkan, meski perbedaan usia di antara mereka cukup jauh, DS kerap berinteraksi dengan ketiga pencuri itu karena tinggal berdekatan. DS pun sudah putus sekolah sejak di sekolah dasar (SD), sehingga kerap menghabiskan waktu di lingkungan rumah.
Menurut Jairus, MJ, Su, dan MF, membagi tugas ketika pencurian. Adapun DS, ditugaskan untuk masuk ke dalam rumah sasaran. Ia masuk melalui lubang kipas angin yang ada di depan rumah sasaran. Sementara itu, MJ, Su, dan MF mengawasi aksi DS dari luar rumah.
Dari aksi tersebut, mereka mendapatkan satu laptop, 1 cincin emas seberat tiga gram, satu kamera, dan satu telepon genggam. Barang-barang itu hendak dijual. Hasil penjualan akan dibagi empat, untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing.
“Saat ini status mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Jairus. Dari mereka, polisi menyita barang bukti satu laptop, cincin emas seberat tiga gram, kamera, dan telepon genggam.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bantar Gebang Komisaris Siswo mengatakan, kejahatan yang melibatkan anak-anak juga terjadi pekan lalu. Polsek Bantar Gebang menangkap dua jambret setelah beraksi di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
Kedua jambret, yaitu O (24) dan M (17) mengambil paksa telepon genggam warga yang tengah bercengkrama dengan keluarganya di halaman rumah. M berpura-pura menanyakan alamat, lalu menjambret telepon genggam warga. Sementara itu, O bertugas menunggu di atas sepeda motor. Mereka berdua segera melarikan diri setelah berhasil mencuri.
“M merupakan otak dari penjambretan ini,” kata Siswo. Menurut dia, meski masih anak-anak, M yang telah merencanakan penjambretan, memetakan titik sasaran dan korban, serta melakukan pencurian.
Sasaran utama mereka adalah penumpang sepeda motor. Salah satunya anak muda yang kerap menggunakan telepon genggam dan para ibu yang menggunakan tas jinjing ketika menaiki sepeda motor.
Sebelum ditangkap, M mengaku sudah 15 kali menjambret. Wilayah operasinya mencakup DKI Jakarta, Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Bekasi Barat, dan Kecamatan Mustika Jaya.
Siswo mengatakan, M merupakan warga Kota Bekasi yang sudah putus sekolah. Keberaniannya untuk menjambret kian besar seiring dengan aksinya yang jarang terungkap.
Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Bantar Gebang. Ia disangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.