Kejahatan jalanan, termasuk penjambretan, tidak sekali atau dua kali ini terjadi. Kejahatan serupa selalu ada nyaris setiap hari di seluruh penjuru Ibu Kota. Tindakan tegas aparat membuat sebagian pelaku menyerah.
JAKARTA, KOMPAS - Pelaku penjambretan yang menewaskan seorang wanita di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akhirnya menyerahkan diri, Minggu (8/7/2018). Pelaku berinisial SH (27) menyerahkan diri karena takut dengan operasi dan razia preman yang dilakukan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sebelum tersangka menyerahkan diri, polisi memburu pelaku di rumahnya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku melarikan diri ke wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, karena dihantui perasaan bersalah karena korbannya tewas, SH kemudian menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa. Dari Polres Jakarta Selatan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat karena wilayah hukum kejadian berada di Jakarta Pusat.
”Kemarin yang bersangkutan menyerahkan diri diantar pamannya ke Polsek Jagakarsa. Dia takut karena tahu polisi melakukan operasi begal dan jambret,” ujar Kombes Argo Yuwono, Senin.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, SH sudah delapan kali beraksi menjambret di lokasi berbeda. SH mengaku menjambret untuk menutupi kekurangan setoran angkot yang ia kemudikan. Ia memilih korban secara acak, terutama wanita pemakai tas tangan. Pada kasus korban wanita yang tewas di Cempaka Putih, SH mengaku mengikutinya sejak lampu merah Rawasari, Jakarta Pusat.
”Pelaku merasa gelisah, tidak bisa tidur, terutama setelah mengetahui korban meninggal dunia. Ia lalu pergi ke tempat pamannya di Jagakarsa untuk mencari solusi dan disarankan untuk menyerahkan diri,” kata Kombes Roma.
Roma menambahkan, saat kejadian, tersangka mengikuti korban dari Cililitan hingga Rawasari. Setelah itu, pelaku mengikuti korban sampai Jalan Ahmad Yani. Pelaku menarik tas korban yang sedang berada di atas ojek daring. Korban kemudian terjatuh karena refleks menahan tasnya.
Pelaku diduga beraksi tunggal dan tidak terhubung dengan jaringan pelaku kejahatan jalanan lain di Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tembak mati
Di Jakarta Barat pada Senin (9/7) dini hari, polisi menembak mati penjambret Bobi Susanto (25). Bobi bagian dari kelompok Saber alias Sapu Bersih yang dikenal sadis terhadap korbannya. Mereka kerap beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Bobi dikatakan hendak kabur saat dibawa polisi untuk menelusuri jejak tiga rekan sesama jambret di Cengkareng.
Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang penjambret, YS, memukul kepala korbannya berulang-ulang hingga memar untuk melumpuhkan korban guna memudahkan merampas ponsel. Polisi meringkusnya tidak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama.
Penjambretan terjadi pada Rabu (4/7) di Jalan Kelapa Hibrida Blok QK Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, menimpa Agung Ramadhan (24). Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Martua RTL Silitonga menjelaskan, pengungkapan berawal saat anggota patroli di sekitar lokasi.
”Waktu tim melintas, korban saat itu di pinggir jalan berteriak minta tolong,” ucap Martua dalam keterangan pada Senin. Setelah dihampiri, Agung memberi tahu polisi bahwa ia dipukul berulang-ulang hingga memar di kepala bagian kiri, kemudian pelaku pemukulan mengambil satu ponsel miliknya.
”Akhirnya, pelaku YS ditangkap tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Ia saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras,” ujar Martua.