logo Kompas.id
MetropolitanJalur Zonasi Perlu Dievaluasi
Iklan

Jalur Zonasi Perlu Dievaluasi

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hPi5duNmoVsDFmSWYpN0K0POBfE=/1024x610/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fe96c33ff-25e2-4c44-9a15-1ca59f33530d.jpg
Kompas

Sumber: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru secara daring melalui jalur zonasi diapresiasi karena berupaya menghapuskan penerimaan siswa dengan dasar perolehan nilai ujian. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang justru membuat warga kehilangan kesempatan untuk belajar di sekolah terdekat.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/7/2018), mengatakan, penerimaan melalui jalur zonasi yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan bentuk lain yang sederajat itu membutuhkan penegasan pada beberapa bagian. Salah satunya mengenai penentuan domisili calon siswa yang didasarkan pada alamat di kartu keluarga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000