logo Kompas.id
MetropolitanPenertiban Kendaraan Masih...
Iklan

Penertiban Kendaraan Masih Longgar

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YDMlphONDzzmXCjU2KqSypC5go4=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FP1130794.jpg
ROBERTUS RONY SETIAWAN

Petugas pengatur lalu lintas dari Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur sedang mengatur kendaraan yang melaju di satu ruas di Jalan Paus, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pengalihan kendaraan yang seharusnya mulai dilakukan kenyataannya belum terlaksana sepenuhnya. Penertiban pengemudi kendaraan yang melanggar masih longgar. Hal ini terpantau sepanjang hari Rabu (18/7/2018) di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Pengalihan ini adalah bagian dari pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem nomor ganjil-genap.

Kendaraan pribadi berpelat nomor ganjil yang melintas di hari dengan tanggal genap kemarin masih bebas melintas. Petugas pengatur lalu lintas dari dinas perhubungan tidak bertindak menahan atau mengalihkan mobil-mobil pribadi bernomor ganjil.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000