JAKARTA, KOMPAS — Pengalihan kendaraan yang seharusnya mulai dilakukan kenyataannya belum terlaksana sepenuhnya. Penertiban pengemudi kendaraan yang melanggar masih longgar. Hal ini terpantau sepanjang hari Rabu (18/7/2018) di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Pengalihan ini adalah bagian dari pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem nomor ganjil-genap.
Kendaraan pribadi berpelat nomor ganjil yang melintas di hari dengan tanggal genap kemarin masih bebas melintas. Petugas pengatur lalu lintas dari dinas perhubungan tidak bertindak menahan atau mengalihkan mobil-mobil pribadi bernomor ganjil.
Gito Tanoko, seorang petugas lalu lintas Dishub DKI Jakarta di lokasi pengawasan, mengaku masih fokus pada aspek sosialisasi. ”Kami memberikan sosialisasi dengan membagi pamflet dan mencatat perkembangan jumlah kendaraan pada jam-jam tertentu. Tugas menghentikan kendaraan dan pengalihan itu dari kepolisian,” ujar Gito.
Gatot (41), warga Pondok Gede, Jakarta Timur, mengaku tidak ada masalah dengan kendaraannya saat melintas di jalur larangan. Padahal, sekitar pukul 11.00 kemarin, mobilnya dengan nomor ganjil B 1631 BRX melewati Jalan DI Panjaitan mengunjungi pusat perbelanjaan Cempaka Mas.
”Iya ya, nomor pelat saya ganjil. Saya tahu ada aturan itu (ganjil-genap), tetapi tadi enggak apa-apa. Enggak ada petugas juga di jalan,” ujarnya ketika memarkir mobil di Mal Arion di Jalan Paus, Rawamangun, Jakarta Timur.
Sementara pada lajur sebaliknya yang menuju ke utara, lalu lintas di Jalan DI Panjaitan tidak menunjukkan geliat pencegahan ataupun pengalihan kendaraan. Di Gerbang Tol Kebon Nanas pun tidak ada petugas pengatur lalu lintas.
Begitu pula di jalur masuk tol Jatinegara, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, yang ada di ruas Jalan Ahmad Yani, tak ada geliat penataan kendaraan. Dua petugas dishub hanya memantau arus kendaraan dan sesekali memotret menggunakan ponsel.
Sosialisasi digalakkan
Syahruddin, staf Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur, mengatakan, saat ini tugas mereka masih dititikberatkan pada sosialisasi aturan ganjil-genap. Ahmad Satibi, petugas pengatur lalu lintas dari Dishub Jakarta Timur, mengatakan, sosialisasi disampaikan oleh petugas pada titik-titik persimpangan secara lisan.
”Waktu kendaraan berhenti di traffic light, kami datang kasih pamflet dan jelaskan aturan dan jalur pengalihan kendaraan ganjil-genap,” kata Ahmad. Dalam pemberlakuan pengalihan jalur, Ahmad mengatakan, dishub didukung oleh jajaran satuan polisi pamong praja dan kepolisian. ”Kalau Satpol PP berkeliling terus, ada di beberapa titik pemantauan,” katanya.
Rekannya, Sunarti, menegaskan, petugas memberi tahu dan mengarahkan jalur pengalihan kepada pengendara mobil pribadi. ”Jadi, harapannya, supaya nanti jalan lebih lancar untuk Asian Games. Masyarakat umum didorong untuk memakai angkutan umum juga kendaraan lain yang disediakan, seperti bus sekolah untuk pelajar dan transjakarta,” katanya.
Di wilayah Jakarta Timur, terdapat dua lokasi yang menjadi arena pertandingan Asian Games, yakni Taman Mini Indonesia Indah sebagai arena olahraga pencak silat dan Pulomas yang dipakai untuk equestrian atau cabang ketangkasan berkuda.
Sosialisasi penerapan ganjil-genap juga meliputi via media sosial dishub dan lembaga terkait. Tak hanya itu, kata Sunarti, petugas dishub juga menjelaskan pengaturan aplikasi navigasi di ponsel, yaitu Google Maps dan Waze, kepada pengendara sesuai ketentuan aturan ganjil-genap. Pada menu setelan navigasi di Google Maps, pengguna dapat mencentang pilihan nomor genap atau ganjil sesuai nomor pelat kendaraannya. (E09)