JAKARTA, KOMPAS — Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (20/7/2018), mengalami gangguan sistem informasi. Pengurusan berkas layanan pembuatan kartu tanda penduduk, juga perizinan lainnya, menjadi tertunda.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Rawa Badak Selatan Qory Fitria mengatakan, sistem jaringan informasi di PTSP setempat tak berfungsi baik sejak pagi.
”Kemarin enggak kenapa-napa, Mas, sekarang begini. Biasanya kami mengoperasikannya di website. Kami tidak tahu persis apa penyebabnya,” ujar Qory saat ditemui siang tadi di kantor PTSP Rawa Badak Selatan. Akibat gangguan tersebut, setidaknya dua bidang pelayanan terhambat, yakni kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) dan perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (Simpad).
Meski insidental, gangguan jaringan internet di PTSP Rawa Badak Selatan ini sebelumnya telah terjadi beberapa kali. ”Biasanya (sistem) Simpad bisa beroperasi, sistem pengolah kependudukan yang bermasalah,” kata Qory. Ia lalu menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan gangguan itu kepada pejabat penanggung jawab operasional sistem via grup media sosial.
”Sudah kami kirimkan keluhan via grup Whatsapp. Dari pihak Sudin Kominfo mengatakan bahwa sedang ada perbaikan, jadi memang tidak bisa,” katanya.
Akibatnya, sejumlah warga tertunda proses pengurusan kartu tanda penduduk. Thoyib (45), Ketua RT 004 RW 006 yang siang itu mendampingi pasangan suami-istri yang akan mengurus kependudukan baru harus menunggu cukup lama. Ia hendak memastikan tindak lanjut pengurusan KTP dan pengajuan perizinan dari warga lainnya yang dititipkan kepadanya. ”Ya, katanya baru bisa Senin. Jadi belum bisa foto di tempat,” kata Thoyib sambil menenteng map plastik berisi lembaran dokumen kependudukan.
Ia mencontohkan, lantaran gangguan itu, pembuatan KTP warganya menjadi tertunda. ”Padahal, warga saya sudah izin enggak kerja dari kantornya yang jauh di Sunter,” kata Thoyib. Masalah ini membuat beberapa warga lain yang juga mengurus KTP berencana datang kembali Senin (23/7/2018) mendatang.
Kartini, Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil di PTSP Kelurahan Rawa Badak Selatan, menjelaskan, gangguan sistem informasi bidang dukcapil tersebut merupakan kewenangan Suku Dinas Kominfo dan Kehumasan Kota Jakarta Utara. Sementara Simpad berada di bawah tanggung jawab sudin pertamanan dan pemakaman. ”Kendalanya diatasi sesuai masing-masing sudinnya,” ujar Qory. Pelayanan yang difasilitasi Simpad, kata Qory, mencakup pengurusan izin yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, seperti izin penggunaan tanah makam dan izin mendirikan bangunan.
Tanda tangan sulit didapat
Selain itu, PTSP Rawa Badak Selatan juga memiliki kendala perizinan menyangkut tanda tangan pejabat kelurahan setempat. Pasalnya, ada peralihan petugas penjabat Kelurahan Rawa Badak Selatan. Nani selaku sekretaris kelurahan kini harus merangkap tugas Lurah Rawa Badak Selatan yang pensiun sejak akhir Juni lalu. ”Nah, Ibu Nani jadwalnya tidak selalu ada di kantor. Lebih sering rapat di luar, seperti di kantor Wali Kota (Jakarta Utara),” kata Qory.
Kartini mengatakan, apabila penjabat lurah tak hadir di kantor, tanda tangan dari lurah untuk mengesahkan berkas-berkas yang diajukan warga berupaya didapatkan dengan cara mengunjungi lurah di kediamannya. ”Kami bawa sepuluh atau lebih berkas dalam sekali waktu ke rumah Ibu Sekel (sekretaris kelurahan). Atau pagi-pagi sekali, sebelum pergi rapat di luar, Ibu Sekel datang buat tanda tangani berkas,” kata Kartini. (E09)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.