Korban Janji Palsu Biro Perjalanan Umrah Kian Banyak
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS – Dalam sebulan terakhir, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menerima dua laporan penipuan yang dilakukan biro perjalanan umrah Adhy Tour and Travel. Korban bukan hanya calon jemaah tetapi juga para agen. Para agen harus mengambil alih tanggung jawab biro perjalanan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umrah.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari di Bekasi, Rabu (25/7/2018), mengatakan, pada laporan pertama yang diterima pada akhir Juni 2018, terdapat dua korban yang mengaku ditipu biro perjalanan umrah Adhy Tour and Travel. Laporan ditujukan kepada Direktur Utama sekaligus pemilik Adhy Tour and Travel, yaitu Yanti Irianty Firdaus.
Pada Selasa lalu, tujuh agen umrah kembali melaporkan kasus serupa. Ketujuh agen tersebut merekrut 151 calon jemaah. Mereka telah mendaftar dan melunasi biaya perjalanan umrah sejak 2013, namun tidak diberangkatkan hingga saat ini. Total kerugian yang mereka mencapai Rp 2,05 miliar.
“Laporan-laporan tersebut sedang kami proses. Kami masih membuat berita acara pemeriksaan (BAP), lalu akan memanggil para saksi,” kata Erna.
Kuasa Hukum pelapor Martin Iskandar mengatakan, para korban mendaftarkan diri untuk mengikuti perjalanan umrah di Adhy Tour and Travel pada 2013. Sejak itu pula, mereka mulai melunasi biaya perjalanan yang dikirimkan melalui rekening bank biro perjalanan atau rekening pribadi Yanti Irianty Firdaus.
Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan kejelasan pemberangkatan selama selama hampir lima tahun. “Pada 2015, kantor Adhy Tour and Travel justru tutup. Kemudian pemiliknya tidak bisa dihubungi dan ditemui hingga saat ini,” ujar Martin.
Kantor biro perjalanan tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Saat ini kantor sudah kosong, tidak ada aktivitas tampak dari luar. Sebelumnya, gedung digunakan sebagai kantor dan perguruan tinggi.
Menurut Martin, para calon jemaah tergiur tawaran biaya perjalanan yang murah. Biro itu membanderol perjalanan umrah seharga Rp 15 juta per orang.
Sejumlah jemaah berhasil berangkat ke Mekkah, Arab Saudi. Mereka yang berpengalaman bepergian dengan harga murah itu kemudian ditawarkan untuk menjadi agen yang mencari calon jemaah baru. Setiap mendapatkan 10 calon jemaah, agen diberi bonus satu kali perjalanan umrah gratis.
Tawaran tersebut membuat banyak orang tergiur untuk menjadi agen perjalanan umrah. Mereka tidak hanya hanya berasal dari Kota Bekasi, tetapi juga wilayah lain seperti Kabupaten Bekasi, Bandung, dan Subang.
Rugi besar
Martin mengatakan, sebagian besar agen perjalanan umrah merupakan orang berpengaruh di lingkungannya. Mulai dari petinggi di Dinas Pendidikan, hingga dekan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan peserta umrah.
Salah satunya Atin Suprhatin (54), agen perjalanan umrah asal Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/1.538/K/VII/2018/SPK/Restro Bekasi Kota, Atin menjelaskan telah merekrut 42 calon jemaah untuk diberangkatkan pada 2014. Biaya keberangkatan mereka dibayar secara bertahap, pembayaran awal yang sudah ia serahkan ke Adhy Tour and Travel adalah Rp 614 juta.
Begitu juga Koes Indrati (53), agen perjalanan umrah dari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/1.541/K/VII/2018/SPK/Restro Bekasi Kota, ia menyatakan bahwa telah membayarkan biaya perjalanan 36 calon jemaah hasil rekrutannya menggunakan dana pribadinya terlebih dulu. Jumlah dana yang ia keluarkan adalah Rp 468 juta dibayar secara bertahap sejak 2012 hingga 2014. Setelah lunas, Adhy Tour and Travel meminta tambahan biaya sebesar Rp 900 juta, untuk pembelian tiket pesawat.
Selain kehilangan uang, mereka juga harus mengambil alih tanggung jawab Adhy Tour and Travel untuk menenangkan para calon jemaah. Mereka mengejar para agen untuk mendapatkan kejelasan nasib. “Ada yang meminta diberangkatkan umrah, ada juga yang meminta uangnya kembali,” kata Martin.
Untuk memenuhi tuntutan calon jemaah, para agen pontang-panting mencari uang. Seperti dilakukan Atin, ia harus menjual rumah dan mobil untuk membiayai keberangkatan calon jemaahnya.
“Bahkan, agen perjalanan umrah yang berasal dari Bandung sempat dipenjarakan oleh calon jemaah pada 2015,” kata Martin. Ia menambahkan, agen tersebut telah menyetor uang sejumlah Rp 1,3 miliar untuk memberangkatkan 155 calon jemaah. Namun, hanya 50 orang yang berhasil berangkat. Sisanya gagal umrah dan ia tidak bisa mengganti uang mereka.
Posko pengaduan
Erna mengatakan, untuk memfasilitasi kemunculan korban-korban lain, Polres Metro Bekasi Kota membuka posko pengaduan bagi mereka. Posko tersebut sudah beroperasi selama 24 jam setiap hari.
Martin berharap, keberadaan posko tersebut mampu bekerja secara optimal dan membuat korban merasa aman untuk melaporkan kasus tersebut. Sebab, para korban cenderung takut untuk melaporkan kasus, sehingga penanganan tertunda beberapa tahun. Para agen pun berani melapor setelah membaca pemberitaan bahwa sudah ada korban lain yang lebih dulu membawa masalah ini ke ranah hukum.