JAKARTA, KOMPAS - Ombudsman RI meminta klarifikasi Polda Metro Jaya terkait Operasi Cipta Kondisi yang digelar 3 Juli-3 Agustus 2018. Operasi dengan sasaran kejahatan jalanan, seperti begal, jambret, dan pencurian kendaraan bermotor, itu menjaring ratusan tersangka, 11 orang di antaranya tewas tertembak saat kegiatan berlangsung.
Anggota Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala, Selasa (24/7/2018), mengatakan, lembaganya telah mengirim surat permintaan klarifikasi itu ke Polda Metro Jaya. Adapun pertemuan dengan pimpinan Polda Metro Jaya dijadwalkan Senin depan.
Mengenai permintaan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya siap memberikan penjelasan tentang pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi. Namun, Argo mengatakan, hingga kemarin Polda Metro Jaya belum menerima panggilan dari lembaga mana pun untuk memberikan klarifikasi.
Argo menegaskan, tindakan tegas terukur dilakukan apabila tersangka membahayakan petugas. ”Seandainya tersangka melawan, polisi akan membela diri dengan senjata api. Namun, tidak serta-merta sudah angkat tangan ditembak. Tidak seperti itu,” ujarnya.
Menurut Argo, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 48 dan 49 diatur tentang daya paksa untuk membela diri atau overmacht tidak terkena pasal pidana. Aturan tersebut juga berlaku secara internasional yang dikenal dengan istilah lethal force. Pertimbangan pembelaan diri dapat digunakan apabila tersangka membahayakan petugas, masyarakat, atau barang.(WAD)