Puluhan Kendaraan Terjaring Razia karena Menunggak Pajak
Oleh
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 36 kendaraan ditilang karena menunggak pajak. Kendaraan itu terjaring operasi yang digelar petugas gabungan di Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (25/7/2018).
”Yang ditilang karena menunggak pajak ada 36 kendaraan, terdiri dari empat mobil dan 32 motor,” ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono.
Dari 36 kendaraan yang ditilang, 10 kendaraan telah melunasi tunggakan pajak saat itu juga. Mereka membayar pajak di mobil Samsat Keliling yang disediakan di lokasi razia. ”Langsung bayar pajak di lokasi ada 10 kendaraan, tujuh motor dan tiga mobil,” kata Elling.
Total pemasukan dari 10 kendaraan yang membayar pajak saat razia ini Rp 23.851.300. ”Artinya, operasi ini efektif mendorong para pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan mereka,” ujar Elling.
Adapun dua mobil terpaksa ditahan di kantor Satlantas Wilayah Jakarta Barat karena belum membayar pajak. ”Dua mobil tersebut adalah Avanza dan Honda Odissey. Kendaraan dikembalikan setelah pemiliknya membayar pajak,” ucap Elling.
Saat Honda Odissey dihentikan, terungkap bahwa pemiliknya tidak hanya belum membayar pajak kendaraan, tetapi juga tidak membawa SIM.
Pengendara kemudian menerima surat tilang warna biru. (WIN)