BEKASI, KOMPAS – Sekelompok begal yang menamakan diri Serdadu Pondok Raya diringkus polisi pada Senin (23/7/2018) malam. Dalam waktu kurang dari sebulan, mereka telah membegal sepeda motor di delapan lokasi.
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Komisaris Suwari di Bekasi, Rabu (25/7/2018), mengatakan, kawanan Serdadu Pondok Raya (SPR) terdiri dari lima orang, yaitu MRS, AM, Ri, MFR, dan HM. Mereka telah membegal sepeda motor di delapan lokasi sejak 3 Juli lalu.
Meski sudah dikejar sejak hampir sebulan lalu, mereka kerap kabur. Polisi mendapatkan informasi keberadaan mereka dari laporan warga. “Warga curiga saat mereka menitipkan sepeda motor asing di salah satu rumah tetangga,” ujar Suwari.
Sebanyak tiga dari anggota SPR, yaitu MSR MFR, dan HM, ditangkap di rumah indekos mereka di Jatiwaringin dan Jati Makmur, Pondok Gede. Sementara itu, AM dan Ri belum ditemukan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Suwari mengatakan, dalam waktu kurang dari sebulan mereka membegal enam korban di wilayah Pondok Gede, sedangkan dua korban lainnya di Bekasi Selatan. Seluruh aksi kejahatan jalanan dilakukan pada dini hari, yaitu pukul 01.00-03.00.
Dalam aksinya, SPR membawa senjata tajam berupa celurit. Celurit digunakan untuk mengancam pengendara agar menyerahkan sepeda motornya. Jika pengendara melawan, kawanan itu tidak segan untuk membacok pengendara. “Seperti terjadi di jalan C-62, Bellavista, Jati Makmur, Pondok Gede. Punggung pengendara dibacok oleh mereka,” kata Suwari.
Walaupun kawanan SPR terdiri dari lima orang, mereka tidak pernah beraksi dengan anggota lengkap. Mereka justru membagi tugas untuk membegal secara bergantian. Dalam satu kali aksi dilakukan oleh dua atau tiga orang.
Menurut Suwari, kawanan SPR hanya mengincar sepeda motor. Dari delapan kali membegal, mereka mendapatkan delapan motor. Sebanyak enam sepeda motor sudah berhasil dijual. Hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
Kelima begal itu berusia 18-23 tahun. Seluruhnya sudah putus sekolah dan tinggal sendiri di rumah indekos di Kota Bekasi.
Kini, ketiga pemuda yang sudah ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Dari mereka polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, celurit, telepon genggam, dan obeng.
Suwari mengatakan, kasus pembegalan yang dilakukan berulang kali oleh SPR masih akan didalami. Polisi masih mencari tahu mengenai penjualan sepeda motor dan akan menangkap dua pelaku lainnya.