logo Kompas.id
MetropolitanKASN Perintahkan Pengembalian ...
Iklan

KASN Perintahkan Pengembalian 16 Pejabat

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5mlopHxY0BbTWq7V3XeqErTyzqg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180705_PELANTIKAN_A_web-1.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wali Kota di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu sebelum pelantikan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/7/2018). Pelantikan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengembalikan 16 pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan dalam periode kepemimpinannya. Hal itu karena pemberhentian tersebut dinilai telah melanggar prosedur dan peraturan perundangan.

Dalam pernyataan tertulisnya di situs KASN.go.id, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, atas dasar temuan pelanggaran itu, KASN memberikan empat rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000