JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengembalikan 16 pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan dalam periode kepemimpinannya. Hal itu karena pemberhentian tersebut dinilai telah melanggar prosedur dan peraturan perundangan.
Dalam pernyataan tertulisnya di situs KASN.go.id, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, atas dasar temuan pelanggaran itu, KASN memberikan empat rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti.
”Rekomendasi itu juga telah banyak diberikan KASN pada pelanggaran perundangan yang dilakukan kepala daerah lainnya di Indonesia,” kata Sofian dalam pernyataannya, Jumat, tertanggal 27/7/2018.
Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 itu pada jabatan semula.
Kedua, bukti-bukti baru adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan diharapkan disampaikan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja.
Ketiga, penilaian kinerja pejabat setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Dan, keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.