JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi pemberhentian empat pejabat. Evaluasi dilakukan atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara setelah mempelajari keputusan itu. Sebagian pejabat menempati posisi sebelumnya, sementara yang lain belum mendapat posisi setara.
Empat pejabat yang dimaksud adalah mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang, Jasa DKI Indrastuty Rosari Okita, serta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Faisal Syafruddin akan menempati posisinya semula sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Faisal dinilai belum memenuhi syarat kepangkatan dan golongan sebagai Kepala BPRD.
Saefullah mengatakan, mutasi di DKI Jakarta ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan bukan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Ada sanksi atau tidak, kalau gubernur mau mengganti pejabat, itu hak gubernur,” kata Saefullah.
Menyangkut hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih memeriksa 10 orang yang dipensiunkan sebelum usia pensiun. Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pejabat tinggi pratama yang berusia 58-59. Memensiunkan pejabat sebelum waktu pensiun, kata Sofian, hanya bisa dilakukan karena ada pelanggaran berat atau permintaan pejabat bersangkutan.
Sofian menampik ada motif politik di balik keputusan KASN. Sementara Gubernur DKI Anies Baswedan enggan menjawab pertanyaan mengenai rekomendasi KASN.
Persoalan di Bekasi
Persoalan serius terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pegawai di 56 kelurahan dan 12 kecamatan menghentikan pelayanan secara serempak, Jumat (27/7) lalu. Aksi itu merupakan protes kepada penjabat wali kota karena tidak pernah membuat rapat koordinasi dengan para lurah dan camat.
”Dengan pemerintah sebelumnya, kami selalu melaksanakan rapat koordinasi setidaknya sebulan sekali. Jika tidak ada rapat, kami merasa tidak ada arahan dan tidak diayomi,” ujar Lurah Margahayu Andi Widyo Suyono.
Terkait hal itu, Ombudsman RI meminta keterangan Penjabat Wali Kota Bekasi dan Sekretaris Daerah. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, keterangan Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji dibutuhkan untuk menjelaskan pemogokan pelayanan terhadap masyarakat.
Hasil pertemuan itu juga menentukan jenis malaadministrasi dan tindakan korektif yang perlu dilakukan. Ombudsman Republik Indonesia juga menyelidiki pemogokan pelayanan yang terjadi pekan lalu. (IRE/KYR)