JAKARTA, KOMPAS - Ombudsman RI akan memanggil lagi Polda Metro Jaya, Rabu pekan depan, untuk mengklarifikasi tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan dalam Operasi Cipta Kondisi.
Saat pertemuan di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018), Polda Metro Jaya tidak membawa data yang diperlukan Ombudsman RI.
Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi sejak 3 Juli 2018 menyebabkan 11 tersangka kejahatan jalanan tewas ditembak. Selain itu, 41 tersangka lain ditembak kakinya. Operasi Cipta Kondisi tersebut akan berlangsung hingga 3 Agustus 2018.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengaku kecewa dengan hasil pertemuan kemarin. Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya sejak tanggal 27 Juli 2018.
Pertemuan sekitar 30 menit kemarin berlangsung tertutup. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary.
“Katanya siap (memberikan klarifikasi), tetapi nama (tersangka yang ditembak) pun belum bisa diberikan. Jadi di mana siapnya? Ini tidak biasa dengan karakter Polda yang umumnya kemarin diundang, hari ini sudah siap,” katanya.
Menurut Adrianus, kondisi ini menimbulkan dugaan, memang benar terjadi extra judicial killing bahwa penembakan terhadap tersangka kejahatan jalanan terlalu awal atau di luar prosedur. Menurut keterangan dari polisi, tindakan tegas itu sesuai prosedur dan berdasarkan LP (laporan polisi). Namun, keterangan itu masih sepihak karena Ombudsman RI belum memiliki bukti.
“Ombudsman hanya melihat dari sisi administratif, tapi jangan lupa bahwa (administratif) itu sesuatu yang mengikat secara hukum. Kami tidak masuk ke substansi apakah melanggar prosedur. Itu urusannya Komnas HAM atau Kompolnas. Kalau administrasi tidak beres, maka yang lain tidak beres,” ujar Adrianus.
Ia menegaskan, potensi maladministrasi tetap ada sehingga Polda Metro Jaya harus datang lagi pekan depan dengan membawa data tertulis. Data yang dimaksud Ombdusman antara lain siapa yang memerintahkan tindakan tegas, siapa petugasnya, adakah surat perintah, surat visum, berita acara penembakan, hingga pengembalian jenazah ke keluarga.
“Katanya korban ada di berbagai polsek dan polisi sibuk menghadapi Asian Games. Bagi kami, itu tidak bisa diterima karena menyangkut nyawa orang yang sudah hilang,” ujarnya.
Adrianus menambahkan, kalau tindakan polisi sesuai dengan Peraturan Kapolri dan sesuai konvensi PBB tentang penggunaan kekerasan maka tidak ada persoalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum dapat dikonfirmasi terkait pertemuan dengan Ombudsman RI ini.
Namun, sebelumnya, Argo menegaskan Polda Metro Jaya siap memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI karena tindakan tegas terukur berupa penembakan terhadap pelaku kejahatan jalanan itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Dalam sejumlah keterangan pers, polisi menyebutkan bahwa penembakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan karena pelaku melawan petugas.