JAKARTA, KOMPAS — Dua pilot maskapai penerbangan dalam dan luar negeri berinisial GS dan BC ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (2/8/2018) di area parkir Bandar Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Minggu (5/8/2018) di Polda Metro Jaya, mengatakan, tersangka GS adalah WNI yang bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan asing.
Adapun BC adalah PNS di Kementerian Perhubungan sekaligus penguji siswa sekolah penerbang dan penguji pilot. BC juga merangkap sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan Indonesia.
Argo menjelaskan, keduanya ditangkap saat sedang transaksi sabu. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus dalam plastik bening.
”Menurut GS, sabu dibeli dari tersangka berinisial G yang saat ini buron. GS membeli sabu seberat 2 gram seharga Rp 3,2 juta dari G, kemudian GS memberikan 0,8 gram kepada BC,” kata Argo.
Argo menjelaskan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka GS yang berlokasi di Gandaria, Jakarta Selatan, dan rumah BC di Cipayung, Jakarta Timur. Di kedua rumah tersebut polisi menemukan bong atau alat mengisap sabu.
Argo menambahkan, GS sudah tiga kali memberikan sabu kepada BC setiap dia mengikuti ujian pilot yang diuji oleh tersangka BC. Menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan sabu untuk alasan pribadi. Keduanya mengaku sudah bertahun-tahun mengonsumsi sabu.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, polisi tidak menyelidiki apakah motif tersangka GS memberikan sabu kepada BC supaya diluluskan dalam ujian pilot. Tersangka GS sebagai pilot maskapai penerbangan asing setiap enam bulan sekali mengikuti ujian pilot. Pengujinya adalah BC.