logo Kompas.id
MetropolitanStatus 10 Mantan Pejabat DKI...
Iklan

Status 10 Mantan Pejabat DKI Belum Jelas

Oleh
irene sarwindaningrum
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5mlopHxY0BbTWq7V3XeqErTyzqg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180705_PELANTIKAN_A_web-1.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wali kota di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu sebelum pelantikan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/7/2018). Pelantikan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, KOMPAS Status 10 mantan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicopot saat ini tidak jelas. Proses pengajuan surat keputusan pensiun mereka masih tertahan setelah Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan ada pelanggaran dalam pencopotan mereka. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras tak lagi memberikan gaji dan tunjangan karena status pensiun sudah diajukan.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, surat pengajuan pensiun untuk 10 mantan pejabat tersebut sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai badan yang berwenang mengeluarkan surat keputusan (SK) pensiun aparatur sipil negara. Akan tetapi, pengajuan tersebut tertahan setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan surat temuan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000