JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional menggerebek pabrik gelap narkoba atau Cland Lab jenis sabu di Perumahan BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada 9 Juli 2018. Petugas BNN menangkap empat tersangka atas nama SWA (29), JUF (44), HAS (43) dan Lheksy.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko, Kamis (9/8/2018) di Jakarta, mengatakan, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. SWA sebagai juru masak sabu. JUF sebagai pengambil obat dan pengantar barang ke kantor pos, dan HAS sebagai tester sabu.
Heru menambahkan, para tersangka ini dikendalikan Lheksy, narapida di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2010 yang lalu karena memproduksi sabu di Vila Regency Tangerang. "Mereka belajar membuat shabu dari Lheksy lewat alat komunikasi atau handphone," ujarnya.
Barang bukti yang disita, lanjut Heru, cairan mengandung sabu sebanyak 4.500 mili liter, sulfuric sebanyak 1.000 mili liter, hydrochloric acid sebanyak 5.200 mili liter, acetone sebanyak 1.000 mili liter dan cairan mengandung ephederine sebanyak 20.000 mili liter. Bahan Prekursor pembuatan narkotika berupa rendaman obat cair, red phospor, lodine, Aseton, H2SO4, dan bahan kimia lain padat dan cair.
Selain itu, petugas BNN juga menyita bahan kimia lainnya seperti mesitylene sebanyak 3.000 mili liter, lodine seberat 3.000 gram, red phospor seberat 650 gram dan NaOH seberat 2.500 gram.
Heru mengatakan, hasil pembuatan sabu tersebut kemudian dikirim ke jaringannya di Jakarta, Tangerang, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 129nhuruf a,b, dan c Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman Hukumannya maksimal pidana mati," ucap Heru. (STEFANUS ATO)