logo Kompas.id
MetropolitanKursi Panas Wagub DKI Jakarta
Iklan

Kursi Panas Wagub DKI Jakarta

Oleh
Banu Astono
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c-vX36-pN00p1jMtY-fS_sknz-o=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180517_151813_HDR-01-5.jpeg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Sandiaga Uno

Terhitung per tanggal 10 Agustus 2018, Sandiaga Salahuddin Uno resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Posisi itu ia lepas karena terpilih sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto yang maju dalam Pemilihan Umum 2019 melawan petahana Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.

Sesuai perundang-undangan, pemilihan pengganti wakil kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Menurut prosedur berdasarkan Pasal 26 Ayat 6 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD. Jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersebut, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Kedua partai itu dapat mengirimkan dua nama calon pengganti wakil gubernur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000