JAKARTA, KOMPAS - Tarif sewa rumah susun di DKI naik 20 persen, seperti ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, pengganti Perda 3/2012.
Menurut Penjabat Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Meli Budiastuti, kemarin, kenaikan tarif terhadap 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang memiliki 9.800 unit di 44 blok ini, bakal berlaku mulai 1 Oktober 2018.
"Sejak 2012 sampai 2018, belum pernah ada kenaikan sewa. Sesuai ketentuan, kenaikan tiap tahun sekitar tiga persen. Oleh karena itu, pada 1 Oktober mendatang, Pemprov DKI menetapkan kenaikan tarif 20 persen," tuturnya.
Kenaikan harga sewa, menurut KUPPRS Tambora Sarjoko, tidak banyak. "Hanya sekitar Rp 50.000 sampai Rp 60.000 per unit per bulan," tuturnya saat dihubungi terpisah. (WIN)