Iklan
Aparatur Kota Bekasi Terancam Sanksi
Oleh
· 1 menit baca
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan adanya malaadministrasi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Pejabat Wali Kota Bekasi memberi sanksi kepada mereka. ”Pejabat wali kota harus segera memberi sanksi itu kepada mereka dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak, kami menaikkan hasil pemeriksaan ini sebagai rekomendasi. Penghentian pelayanan publik itu sangat merugikan masyarakat. Ini fatal,” kata Teguh Nugroho, Rabu (15/8/2018). Adapun mereka yang layak menerima sanksi adalah ASN di 12 kecamatan dan 9 kelurahan yang tidak melakukan pelayanan publik pada 27 Juli 2018. (E18)
Editor:
Bagikan