logo Kompas.id
MetropolitanAparatur Kota Bekasi Terancam ...
Iklan

Aparatur Kota Bekasi Terancam Sanksi

Oleh
· 1 menit baca

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan adanya malaadministrasi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala ORI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta Pejabat Wali Kota Bekasi memberi sanksi kepada mereka. ”Pejabat wali kota harus segera memberi sanksi itu kepada mereka dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak, kami menaikkan hasil pemeriksaan ini sebagai rekomendasi. Penghentian pelayanan publik itu sangat merugikan masyarakat. Ini fatal,” kata Teguh Nugroho, Rabu (15/8/2018). Adapun mereka yang layak menerima sanksi adalah ASN di 12 kecamatan dan 9 kelurahan yang tidak melakukan pelayanan publik pada 27 Juli 2018. (E18)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000