JAKARTA, KOMPAS - FT (22) seorang ibu tunggal dari anak 2 tahun dan tengah mengandung anak kedua, ditahan dan tengah menjalani sidang atas tuduhan penipuan. Ia dilaporkan oleh konsumennya yang merupakan istri seorang yang memiliki pengaruh besar, karena tidak mampu mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 juta. Gerakan pengumpulan koin digalang oleh LBH Apik untuk membantu FT mengembalikan uang tersebut.
Direktur LBH Apik Siti Zuma, yang mendampingi FT, Jumat (17/8/2018), mengungkapkan, FT sebagai ibu tunggal dalam kemiskinannya berjuang menghidupi anaknya dengan berjualan batik secara daring. Hingga kemudian seorang pembeli, ibu DW, memesan 10 baju batik dan FT telah menerima uang muka sebesar Rp 2,5 juta.
Namun, FT terlambat memenuhi pesanannya dan ibu DW meminta pengembalian uangnya dalam waktu 1 jam. Meski memiliki niat untuk mengembalikan, FT tidak mampu memenuhi permintaan itu dan ia pun dilaporkan oleh pembeli berinisial DW.
Tanggal 4 Mei 2018, FT ditahan di Polsek Pondok Gede dan kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. FT saat ini dalam kondisi mengandung 7 bulan.
"Pada persidangan terakhir, Rabu lalu, kami mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim," kata Zuma.
LBH Apik juga memulai pengumpulan koin untuk membantu FT mengembalikan dana senilai 2,5 juta kepada ibu DW yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, 29 Agustus 2018.
Penasihat LBH Apik, Siti Aminah, menilai, dalam kasus ini, sistem peradilan pidana (SPP) digunakan untuk menyelesaikan masalah perdata dan digunakan oleh seseorang yang memiliki pengaruh untuk menekan orang lain. Hal ini memberatkan kerja SPP. Kasus-kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, dipaksakan menggunakan hukum pidana.
"Maka wajar jika kemudian kita mengalami overcapcity lembaga pemasyarakatan, salah satunya karena pidana menjadi pendekatan pertama dan utama dalam penyelesaian kasus," ujar Ami.
Untuk kasus FT, ujar Ami, pengumpulan koin Rp 2,5 juta dilakukan untuk mengganti biaya pemesanan dari Ibu DW. Jika sudah dibayar janjinya, tunai kewajibannya.
"Saya menyesalkan penahanan FT. Saat ditahan polsek, FT sedang hamil 4 bulan. Seharusnya penyidik menanyakannya dan tidak menahan FT, karena bagaimanapun akan mempengaruhi kesehatan anak," tutur Ami.