JAKARTA, KOMPAS — Penggeledahan rumah yang dilakukan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil menemukan 10 kilogram ganja. Penggeledahan rumah tersebut berawal dari penangkapan pemuda yang tengah balap liar di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendiz mengatakan, pada Senin (20/8/2018) telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Jalan Kebon Kopi, RT 004 RW 004 Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di dalam rumah tersebut ditemukan 10 kilogram daun ganja. Barang-barang tersebut disimpan di dalam kaleng susu, dibungkus dengan kertas nasi dan plastik berwarna coklat.
Erick mengatakan, penggeledahan rumah ini berawal dari penangkapan dua pemuda yang sedang balap liar di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/8/2018). Mereka kedapatan membawa satu linting daun ganja kering. Menurut pengakuan mereka, ganja tersebut didapatkan dari pengedar di Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba menghimpun data dan menangkap dua pelaku, yakni IP (33) dan JJ (33). Mereka diduga menjadi pengedar narkoba dan mengolah narkotika jenis ganja di rumah tersebut.
IP dan JJ ditangkap saat akan melakukan transaksi. Mereka diduga sering melayani transaksi untuk remaja.
”Mereka diduga sejak lama menjadi pengedar di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta Barat. Masih dalam proses penyidikan jaringan yang mereka miliki,” ucap Erick.
Menurut kesaksian warga sekitar, IP dan JJ terlihat ramah kepada semua orang. Warga tidak mengetahui aktivitas mereka sebagai pengedar ganja. Rumah tersebut cenderung tertutup setiap hari. Saat penggeledahan, warga terkejut dan tidak menduga IP dan JJ adalah pengedar narkoba.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 114 Ayat 2 tentang pengedaran narkoba. Mereka mendapatkan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (JOHANNES DE DEO CC)