JAKARTA, KOMPAS — Meski sudah dua kali masuk penjara karena mengonsumsi sabu, musisi Fariz RM (59) masih saja mengulangi kesalahannya. Polisi pun kembali menangkapnya.
Fariz ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumahnya, di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 09.45.
Di rumah Fariz, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Aldo Ferdian menyita sabu dalam dua plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit, dan alat hisap sabu atau bong.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Sungkono membenarkan hal itu, Sabtu (25/8). Namun, dia meminta wartawan menunggu keterangan lengkapnya pada rilis yang akan digelar pada Minggu esok.
”Besok, ya, jam sembilan rilis akan digelar sesuai arahan Pak Kapolres. Untuk selebihnya, saya belum bisa memberikan komentar, takut salah nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Fariz RM ditangkap karena kasus serupa saat polisi menggelar operasi rutin di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2007) sekitar pukul 05.40. Dari tangannya polisi menyita 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Ia kembali ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba di rumahnya, di Jalan Camar, Sektor Tiga, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) sekitar pukul 02.00. Dari tangannya polisi menyita satu paket kecil heroin, ganja, dan beberapa alat hisap dari lembar aluminium foil, serta korek api gas yang setelan apinya diperkecil.