logo Kompas.id
MetropolitanFariz RM Terancam Hukuman...
Iklan

Fariz RM Terancam Hukuman Penjara

Oleh
wisnu aji dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vWzTkk5eLBNZWFKlqLaAMwsB8Cw=/1024x736/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_11069509_54_0.jpeg
Kompas

Fariz RM

JAKARTA, KOMPAS — Musisi Fariz RM terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana diatur Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Fariz jumlahnya kecil, Fariz tetap bisa dihukum penjara.

Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Fariz ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Barang bukti sabu yang disita dari tangan Fariz seberat 0,9 gram. Ini adalah ketiga kalinya Fariz ditangkap polisi karena memakai narkoba.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000