JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kepulauan Seribu, yaitu Pulau Tidung dan Pulau Sepa. Korban dari kedua kasus itu merupakan wisatawan, sedangkan pelaku adalah pekerja di masing-masing tempat wisata.
MK alias Zul (35) asal Bogor ditangkap polisi pada Minggu (29/7/2018) sebagai tersangka pada kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Pulau Tidung. Sebelumnya, pada pagi hari, Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu mendapat laporan kehilangan dari korban yang bernama Dian Probo Armadhini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Inspektur Satu Fahmi Amarullah mengatakan, setelah penyelidikan di sekitar tempat kejadian, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, sedotan, dan botol untuk mengonsumsi sabu serta rokok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang bekerja sebagai penjaga penginapan Puri Tidung mengakui tindakan pencuriannya tersebut. Pencurian dilakukan sekitar pukul 19.00 pada Sabtu (28/7/2018). Barang hasil curian berupa enam lembar uang pecahan 100 euro dan satu lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat disembunyikan tersangka di bawah bebatuan di belakang penginapan Puri Tidung.
”Hukumannya maksimal 7 tahun pidana penjara,” kata Fahmi seusai konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (27/8/2018).
Sementara itu, kasus pencurian dengan korban wisatawan juga terjadi di Pulau Sepa, Kepulauan Seribu. Seperti halnya yang terjadi di Pulau Tidung, pelaku pencurian merupakan pegawai penginapan yang bekerja sebagai tukang sapu.
Pelaku pencurian, BS (20) asal Tegal ditangkap polisi pada Jumat (17/8/2018), setelah adanya penyelidikan dan olah TKP oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kepulauan Seribu dan Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Seribu sejak Selasa (14/8/2018).
Pada saat diselidiki, pelaku langsung mengakui tindakannya dan menyerahkan barang bukti hasil curian berupa satu buah tas merah, tujuh lembar uang pecahan 50 Euro, empat lembar uang pecahan 20 Euro, tiga lembar uang pecahan 10 Euro, dan dua puluh lembar uang pecahan Rp 100.000.
“Sidik jari pelaku sama dengan sidik nari yang ditemukan di barang bukti,” ujar fahmi.
Korban kejadian pencurian merupakan dua warga negara Jerman berinisial DA (29) dan TJ (27) serta seorang warga negara Indonesia asal Cirebon berinisial WN (25). Pada Senin (13/8/2018), korban hendak berenang dan menitipkan kunci kamarnya ke petugas resepsionis. Sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, korban tidak menemukan barangnya berupa tas merah serta uang dengan total 460 Euro dan Rp 2.500.000 di kamar tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke KepoIisian Sektor Kepulauan Seribu Utara.
“Warga negara asing tersebut bukan pengunjung Asian Games, memang wisatawan biasa,” tambah Fahmi. Seperti kasus sebelumnya, ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus Narkoba
Selama bulan Agustus 2018, Kepolisian Resort Kepulauan Seribu mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu di wilayah hukum resort tersebut. Menurut Fahmi, penyelidikan peredaran sabu tersebut dilakukan selama satu bulan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara.
Barang bukti berupa narkotika berjenis sabu dengan total berat 3,72 gram. Barang bukti tersebut disita dari delapan pelaku bernama Humaini (HM), Joko Purwanto (JP), Haris Firmansjah (HF), Muslimin (MS), Rizki Maulana (RM), Yulia (YL), Eko H (EH), dan tersangka pencurian di Pulau Tidung, Muhammad Kunain (MK).
Tersangka merupakan pemakai dan sebagian pengedar yang ditangkap di Kelurahan Pluit, Pademangan, Tugu Selatan, Gunung Sahari, Petojo Utara, dan Pulau Tidung. Menurut Fahmi, penangkapan tersangka dilakukan di rumah maupun di jalan. (Dionisia Gusda Primadita Putri)