Video Aksinya Viral, 4 Bajing Loncat Diringkus Polisi
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sebuah akun Instagram mengunggah video aksi pencurian besi tua dalam bak truk oleh empat bajing loncat di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/8/2018). Sehari kemudian, anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara meringkus tiga pelaku dan pada Selasa (28/8/2018) lalu menangkap tersangka terakhir.
Empat pelaku tersebut terdiri dari MIN (25), GP (20), FAS (16), dan ES (18). ”Pelaku berambut pirang ini (menunjuk pelaku ES), inilah pelaku yang mengambil besi dari atas truk. Inilah pelaku utamanya,” ucap Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Martua RTL Silitonga, dalam jumpa media di Jakarta Utara, Rabu (29/8/2018).
Martua menjelaskan, polisi terlebih dulu menangkap GP pada Jumat (24/8/2018) di daerah Gandaria, Jakarta Timur, pukul 15.00, di proyek bangunan tempat tersangka bekerja. Pada hari yang sama, polisi membekuk FAS pukul 19.30 di depan warung internet di daerah Tugu Selatan, Jakarta Utara. MIN diringkus pukul 21.00 di penginapan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sementara itu, polisi baru bisa mendapatkan ES pada Selasa lalu di rumah orangtuanya di Tugu Selatan. ”Karena yang ini bersembunyi dan susah dideteksi,” ujar Martua.
Meski video diunggah ke Instagram pada Kamis lalu, kejadian sudah lebih dari sebulan yang lalu, yakni 17 Juli sekitar pukul 14.30 di Jalan Raya Pegangsaan Dua depan Apartemen Greenhill. Waktu itu, kendaraan-kendaraan sedang terjebak macet, termasuk satu truk Colt Diesel yang menjadi sasaran para tersangka.
Komplotan ini menggunakan dua sepeda motor dalam mencari buruan. FAS membonceng pada motor yang dikemudikan MIN, sedangkan ES diboncengkan GP. Melihat satu truk pengangkut besi tua berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah, MIN dan GP menghentikan motor di belakang truk tersebut.
ES lantas memanjat bak truk dan langsung mengambil satu potongan besi yang kemudian diserahkan kepada FAS. Ia memanjat kembali, mengambil satu potongan lagi, dan bergegas naik ke boncengan sepeda motor yang dikendarai GP. Mereka semua putar balik ke arah Simpang Lima Semper dengan membawa barang hasil curian.
Para pelaku dijerat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, seperti tertuang dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.