Polisi Terima Pelaporan Kejahatan via Medsos
Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara membekuk empat ”bajing loncat”. Pencuri muatan barang itu kedapatan mengambil potongan besi tua dari truk yang terjebak kemacetan di Jalan Raya Pegangsaan Dua. Berbekal rekaman video dari akun Instagram @jakarta_terkini, polisi menangkap MIN (25), GP (20), FAS (16), dan ES (19). Operasi penangkapan ini bentuk respons polisi terhadap laporan masyarakat melalui media sosial. ”Bisa saja laporan disampaikan melalui teman-teman media atau diunggah melalui akun media sosial yang ada,” kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Martua RTL Silitonga, Rabu (29/8/2018), di Jakarta. Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (JOG)