logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Terima Pelaporan...
Iklan

Polisi Terima Pelaporan Kejahatan via Medsos

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dBqf44di3E80ChTvpnpDGH7bHZA=/1024x606/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_24529287_51_0-1.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Ilustrasi

Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara membekuk empat ”bajing loncat”. Pencuri muatan barang itu kedapatan mengambil potongan besi tua dari truk yang terjebak kemacetan di Jalan Raya Pegangsaan Dua. Berbekal rekaman video dari akun Instagram @jakarta_terkini, polisi menangkap MIN (25), GP (20), FAS (16), dan ES (19). Operasi penangkapan ini bentuk respons polisi terhadap laporan masyarakat melalui media sosial. ”Bisa saja laporan disampaikan melalui teman-teman media atau diunggah melalui akun media sosial yang ada,” kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Martua RTL Silitonga, Rabu (29/8/2018), di Jakarta. Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (JOG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000