BEKASI, KOMPAS — Sebanyak 10 pemalak di empat ruas jalan di Kota Bekasi ditangkap pada Sabtu (8/9/2018) pagi. Mereka memeras pengguna jalan yang melintas sepanjang hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih di kantor Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (8/9/2018), mengatakan, pemalakan di jalan kerap terjadi. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, keluhan masyarakat mengenai pemalakan viral di media sosial. Oleh karena itu, polisi menyisir beberapa ruas jalan untuk menangkap pemalak.
Pada penyisiran yang dilakukan Sabtu pagi, polisi menangkap 10 pemalak. Mereka adalah A (41), N (34), F (36), S (49), dan W (33). Ada pula R (42), Fy (27), M (41), S (32), dan H (32). Sembilan dari 10 pemalak itu merupakan warga Kota Bekasi, hanya H yang berdomisili di Kabupaten Bekasi.
Jairus mengatakan, para pemalak ditangkap di enam lokasi pada empat ruas jalan, yaitu Jalan Sultan Agung, simpang tiga gerbang Harapan Indah, jembatan irigasi Medan Satria, dan simpang tiga Kaliabang.
”Mereka biasa beraksi di dekat lampu lalu lintas,” kata Jairus. Para pemalak memanfaatkan kemacetan untuk memeras pengguna jalan.
Dari enam lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah yang beragam. Di lampu lalu lintas Pondok Ungu sebesar Rp 90.000, gerbang Harapan Indah Rp 40.000, lampu lalu lintas Alexindo Rp 28.000. Di lampu lalu lintas Wahab Affan Rp 50.600, dan jembatan irigasi Medan Satria Rp 43.000. Sementara di simpang tiga Kaliabang disita pula uang Rp 149.000 dari tiga pemalak.
Jairus menambahkan, sasaran utama mereka adalah para pengemudi truk. Pemalak berpura-pura menjadi penjual air minum atau pengatur lalu lintas. Saat menawarkan air minum itulah, mereka memaksa setiap pengemudi menyerahkan uang Rp 5.000.
Meski nominal yang diminta relatif kecil, aksi mereka tetap meresahkan. Sebab, mereka beraksi sepanjang hari. Jika uang tidak diberikan, mereka pun mengancam akan merusak kendaraan. Dari pemalakan tersebut, setiap pemalak mengantongi pemasukan sebesar Rp 50.000-Rp 100.000 per hari.
Oleh karena itu, kata Jairus, hari ini pihaknya akan menggelar perkara guna menentukan pasal untuk menjerat mereka. Untuk sementara, mereka diperkirakan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan.
”Berdasarkan perintah Kepala Polres, semua polsek harus melaksanakan operasi sikat bersih mulai sore ini,” kata Jairus. Seluruh pemalak, pak ogah, dan pelaku segala bentuk premanisme di jalan akan ditangkap.