TANGERANG, KOMPAS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada FF (17), terdakwa perkara tawuran di Jalan Puspitek Raya, Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Biasa yang telah mengakibatkan Ahmad Fauzan (18) meninggal dunia. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun kurang penjara.
Atas keputusan itu, terdakwa menyatakan menerima, namun pihak jaksa menyatakan masih berpikir dan belum memutuskan naik banding atau menerimanya. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tuty Hariyati itu digelar siang menjelang sore hari. Dalam sidang itu, majelis hakim membacakan dakwaan, kronologi kejadian tawuran maut, dan pertimbangan hukum yang diberikan kepada terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih di bawah umur. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan ia (terdakwa) masih bisa dibina untuk masa depannya,” kata Tuty.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, atas perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban, dan atas perbuatan terdakwa masyarakat menjadi takut. Terdakwa merupakan siswa kelas 12 atau 3 SMK Bhipuri Cilenggang, Serpong. Sementara korban adalah siswa SMK Sasmita Jaya Pamulang.
Masih berpikir
Setelah membacakan keputusan, hakim menayakan tanggapan terdakwa dan jaksa penuntut umum. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan itu. Akan tetapi, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut, mengingat putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan mereka.
"Masih pikir-pikir du. Kan masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk memberikan kepautusan," kata Jaksa Sinta dalam sidang tersebut. Selanjutnya, sidang ditutup dengan ketok palu dari hakim.
Awalnya, jaksa mendakwa tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Biasa atau Pasal 351 yang menyebabkan kematian terhadap seseorang. Akan tetapi, dalam perjalanan sidang, jaksa meyakini perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dikategorikan sebagai pembunuhan.
Mengacu dari pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses persidangan di pengadilan, akhirnya jaksa bersepakat perbuatan terdakwa dikategorikan pembunuhan. Hal itu karena terdakwa menusukkan parang kepada korban dengan jarak 3 meter dan mengarahkan ke organ yang dapat menyebabkan kematian yaitu kepala.
Peristiwa tawuran maut itu terjadi, Selasa (31/7/2018) di Jalan Puspitek Raya. Tawuran terjadi antara SMK SMK Bhipuri Serpong dan SMK Sasmita Jaya, setelah pulang sekolah.
Saat itu, terdakwa menusukkan senjata tajam sejenis golok dan mengenai pipi korban Fauzan. Korban sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Serpong. Akan tetapi, karena peralatan terbatas dan senjata tajam yang menancap di pipi korban, yang adalah warga Pedurenan, Gunung Sindur, Bogor itu, tidak dapat dikeluarkan, korban dirujuk ke RSCM, Jakarta Pusat.
Setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri ke Tasikmalaya dan Sukabumi. Selama 10 hari polisi memburnya dan akhirnya ditangkap di Lido, Sukabumi, di rumah salah satu keluarganya. Sehari setelah menjalani operasi, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya.