Lebih dari Delapan Jam Nur Mahmudi Hadapi Pertanyaan Penyidik
Oleh
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS -- Selama delapan jam di ruang penyidikan sejak pukul 08.30, Nur Mahmudi Isma\'il masih menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian Resor Kota Depok. Pemeriksaan mantan Wali Kota Depok ini kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi pelebaran jalan di wilayah tugasnya. Pemeriksaan Nur Mahmudi dilakukan setelah penyidik memeriksa manta Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto sebelumnya.
Pemeriksaan ini berlangsung setelah keduanya sama-sama menyandang status sebagai tersangka. Nur Mahmudi sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Hal serupa dilakukan Harry yang tak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena alasan menghadiri acara di Cirebon, Jawa Barat.
Pengacara Harry, Benhard Paul Sibarani mengatakan bahwa kliennya Rabu (12/9/2018) dicecar dengan 171 lembar pertanyaan. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, di Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini mantan Sekretaris Daerah Kota Depok ini belum ditahan. "Penyidik menyakini klien kami akan kooperatif, jadi penahanan dinilai belum perlu dilakukan," ujar Benhard saat dihubungi Kompas, Kamis (13/9/2018) sore.
Sebelumnya Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikatakan oleh Kepala Urusan Humas Polresta Depok Inspektur Dua Polisi Made Budi sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap kedua tersangka. Terkait hal tersebut Benhard mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi. "Untuk pencekalan setahu saya belum ada," tambahnya.
Benhard mengatakan akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur yang ada. Untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya ia masih belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Sementara ini yang kita lakukan masih sebatas melengkapi data-data klien kami, salah satunya surat pengangkatan sebagai Sekretaris Daerah," imbuhnya.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 80 orang saksi, Polresta Depok menetapkan Mantan Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Depok itu sebagai tersangka. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim belum menjawab telepon dan pesan singkat dari Kompas ketika ditanya terkait perkembangan jalanannya pemeriksaan. (Kristi Dwi Utami)