JAKARTA, KOMPAS Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat, sampai akhir semester I-2018, kuota penerima Kartu Jakarta Pintar plus belum terpenuhi. Dari kuota 872.024 penerima, terealisasi 805.015 orang. Dinas membuka kesempatan pendaftaran penerima KJP sampai 19 September.
Bowo Irianto, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI, Rabu (12/9/2018), menjelaskan, penerima KJP memang belum maksimal. Itu karena ada dua kali pendaftaran per tahun.
Hal itu dilakukan karena anggaran KJP berlaku satu tahun pada Januari-Desember, sementara tahun ajaran setiap tahun berakhir dan dimulai di bulan Juni/Juli. Pendaftaran baru penerima KJP difokuskan pada siswa kelas I yang naik jenjang masuk SMP atau SMA.
”Dengan pendaftaran dua kali ini yang pertama selain masalah administratif tadi, masa kita menjustifikasi orang miskin seumur hidupnya? Siapa tahu secara ekonomi perubahan dari mampu menjadi kurang mampu atau sebaliknya. Itu, kan, dalam rangka untuk fairness,” kata Bowo.
Di Jakarta, mulai 2018, KJP menjadi KJP Plus. Sesuai Pergub Nomor 4 Tahun 2018 tentang KJP Plus, sasaran penerima adalah anak usia 6-21 tahun. Sebelumnya penerima KJP siswa umur 7-18 tahun.
Perubahan lainnya, pada program KJP Plus, anak putus sekolah yang masih usia sekolah mendapatkan bantuan pendidikan ini. Besaran nilai yang dialokasikan kepada siswa penerima per jenjang pun naik. Untuk SD dari Rp 210.000 menjadi Rp 250.000; untuk SMP dari Rp 260.000 menjadi Rp 300.000; untuk SMA dari Rp 375.000 menjadi Rp 420.000; dan untuk SMK naik dari Rp 390.000 menjadi Rp 450.000. Adapun untuk paket kesetaraan PKBM dari Rp 210.000 menjadi Rp 300.000.
Dinas Pendidikan mengalokasikan Rp 3,975 triliun bagi 872.024 penerima KJP Plus 2018 di semua jenjang. Sampai dengan akhir semester I-2018 terealisasi ada 805.015 penerima senilai Rp 1,821 triliun
Dengan tahun ajaran yang sudah berakhir dan tahun ajaran baru segera dimulai, Dinas Pendidikan membuka pendaftaran dan pendataan pada 13 Agustus hingga 19 September 2018.
Pendataan baru meliputi pendaftaran, input data, visitasi, rekomendasi, unggah berkas, dan persetujuan kepala sekolah.
Anak usia sekolah yang putus sekolah bisa mendapatkan KJP dengan melapor ke kelurahan, tetapi mereka harus bersekolah kembali.
Kurang cermat
Gembong Warsono, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, mengatakan, dengan program baru ini, ia melihat masih ada warga penerima KJP yang tahun sebelumnya menerima KJP ternyata di tahun berikutnya tidak menerima.
Ia meminta setiap sekolah menurunkan tim yang terdiri atas guru-guru untuk survei ke rumah-rumah siswa. ”Saya melihat sekolah kurang cermat. Perubahan ekonomi keluarga melonjak luar biasa itu, kan, jarang,” ujar Gembong.
Pada 2017, dengan kuota penerima KJP 832.120 orang senilai Rp 3.174.562.200.000, realisasi penerima KJP 778.058 peserta dengan nilai Rp 3.174.519.900.000. (HLN)