Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Kejahatan Daring
Oleh
·4 menit baca
Jakarta, Kompas—Kejahatan menggunakan media dalam jaringan makin sering terjadi. Selama operasi cipta kondusif sejak Juli hingga September 2018, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap dua kasus kejahatan yang beraksi menggunakan media dalam jaringan.
Kasus-kasus itu berupa praktek prostitusi anak di bawah umur dan penjualan dokumen kendaraan bermotor palsu yang ditawarkan melalui media dalam jaringan (daring). Kasus ini terungkap setelah anggota Kepolisian Polda Metro Jaya Resor Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli cyber selama operasi cipta kondusif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Moh. Faruk Rozi, di Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018), mengatakan, dari pengungkapan kasus prostitusi online, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai mucikari. Para tersangka tersebut menjajakan para wanita yang masih dibawah umur 17 tahun dengan memposting foto-foto wanita-wanita itu melalui grup facebook bernama cewek-cewek butuh uang (CCBU).
"Saat ada pelanggan yang merespons dan sepakat, pelanggan tersebut mentransfer sebagian uang dari keseluruhan tarif yang disepakati. Setelah itu mucikari mengantar wanita yang dipesan ke hotel yang telah ditentukan pelanggan. Sisa pembayarannya dilakukan usai berhubungan", katanya.
Tarif untuk sekali pemesanan sebesar Rp 1,5 juta dengan rincian mucikari mendapat Rp 1 juta, dan sisanya menjadi milik wanita tersebut. Tempat yang dipilih pelanggan berada di beberapa hotel di sekitar Jakarta Utara.
Dari kasus praktek prostitusi online ini, polisi menangkap tiga orang pelaku yang berinisial TK (28), AN (33), dan LK (20). Ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 3, 12, dan 31 Agustus 2018.
Adapun barang bukti yang disita polisi, yaitu 4 unit handphone, 8 pakaian dalam wanita, dan 4 buah kunci sejumlah kamar hotel di Jakarta Utara. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,6 juta, 1 kartu ATM Bank BCA, 1 lembar bukti transfer Bank BRI dan 1 lembar bukti transfer Link.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp 15 juta karena melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Pemalsuan Dokumen
Selain prostitusi daring, kepolisan juga menangkap para pelaku pembuatan dokumen kendaraan bermotor palsu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wail Kapolres Pelabuhan Tangjung Priok Komisaris Polisi Asep alhuda, mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya mendapat informasi ada pemesanan STNK palsu dari seorang warga yang berdomisili di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, pada tanggal 10 September.
Dari penyelidikan diketahui lokasi pembuat dokumen palsu berada di Truwolu, Nganingan Grobogan, Jawah Tengah. Polisi lalu menangkap 3 orang pelaku yang berperan mencetak dokumen kendaraan bermotor palsu pada tanggal 11 September yang berinisial RB (32), ST (25), dan SP (19).
"Mereka sudah lakukan ini selama 7 bulan. Diduga terdapat ratusan STNK dan BPKB palsu yang sudah beredar," tuturnya.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan dokumen palsu tersebut mencapai Rp 200 juta setiap bulan. Adapun penjualannya mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Moh. Faruk Rozi menambahkan, modus yang dilakukan, yaitu mencetak STNK palsu dan STNK palsu itu ditempelkan hologram asli yang ambil dari STNK asli. Adapun pada BPKB, pelaku mencetak halam BPKB kemudian ditempel sampul asli BPKB yang dibeli melalui media daring.
“Mereka belajar secara otodidak, karena dari ketiganya (tersangka) tidak pernah ada yang bekerja di tempat yang berkaitan dengan pembuatan dokumen ini”, katanya.
STNK dan BPKB itu, kata Rozi, jika dilihat sepintas bentuknya sama seperti surat-surat kendaraan pada umumnya. Namun perbedaanya terletak pada nomor mesin dan nomor rangka motor atau mobil.
Dari pemalsuan dokumen ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 320 STNK palsu, 299 surat ketetapan pajak daerah palsu, 10 stempel kepolisian palsu, 2 buah mesin cetak atau printer. Polisi juga menyita 11 STNK dan 3 buah BPKB asli. (STEFANUS ATO)