JAKARTA, KOMPAS - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan menambah alokasi anggaran pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau di Ibu Kota. Anggaran pengadaan RTH diputuskan menjadi Rp 400 miliar dari sebelumnya diusulkan Dinas Kehutanan sebesar Rp 300 miliar.
Salah satu pengusul penambahan anggaran adalah Wakil DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yang memimpin rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/9/2018). ”Kalau target pengadaan lahan RTH 54 hektar setahun, apakah Rp 300 miliar itu cukup? Tidak apa-apa kalau memang kurang, ditambah saja,” katanya.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, usulan awal pengadaan lahan Rp 300 miliar didasarkan pada sisa waktu penggunaan yang semakin mepet. Djafar mengaku kesulitan untuk menyerap dana dalam jumlah yang lebih besar.
Namun, setelah didesak, Djafar akhirnya bersedia menaikkan anggaran hingga Rp 400 miliar. ”Siap, Pak, kalau ada penambahan lagi, kami maksimal ada di posisi Rp 100 miliar,” katanya.
Alokasi anggaran pengadaan lahan Dinas Kehutanan terbesar dibandingkan dengan satuan kerja perangkat dinas
yang lain, yaitu Rp 1,95 triliun. Dari jumlah ini, Dinas Kehutanan telah menyerap hingga sekitar Rp 1,4 triliun untuk pengadaan lahan lebih kurang 24 hektar.
Penolakan
Usulan penambahan anggaran lahan di Dinas Kehutanan ini ditentang sebagian anggota Banggar DPRD DKI Jakarta yang lain, salah satunya Ida Mahmudah.
Ida mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran. Sebaiknya Pemprov DKI fokus menyelamatkan aset tanah yang telantar. Sebagian lahan telantar akhirnya diduduki warga. Di beberapa kasus, Pemprov DKI justru kesulitan mengambil kembali aset lahan tersebut.
Selain tidak efektif, kata Ida, penambahan anggaran juga lebih berguna jika untuk keperluan subsidi warga kurang mampu. ”Lebih baik anggaran ini dialihkan untuk membayar sewa rusun warga yang tak mampu bayar,” katanya.
Rencana induk
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, sampai saat ini DKI Jakarta belum memiliki rencana induk RTH. Hal tersebut berdampak terhadap rencana aksi pemenuhan syarat RTH 30 persen sulit tercapai. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta harus segera menyusun rencana induk itu.
Saefullah menjelaskan, seharusnya satu kota minimal
memiliki RTH 30 persen dari total luas wilayah kota. Saat ini RTH di Jakarta baru 9,9 persen. Sesuai hitungannya, penambahan 1 persen RTH di Jakarta setara sekitar 81 hektar lahan. Artinya, rencana Dinas Kehutanan yang akan membeli 54 hektar lahan per tahun, menurut Saefullah, masih kurang.