logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Tangguhkan Penahanan...
Iklan

Polisi Tangguhkan Penahanan Nur Mahmudi Ismail

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zs7sUeCjU9dCqwfnZJouaZYGLcI=/1024x556/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180914-WA0007.jpg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan pengacara keluar dari ruang pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kota Depok, Kamis (14/9/2018) pukul 22.30.

DEPOK, KOMPAS — Setelah lebih kurang 15 jam menjalani pemeriksaan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyuman. Penyidik mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nur Mahmudi terkait penangguhan penahanan.

Sekitar pukul 23.30, tersangka kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok, itu terlihat cukup tenang. Dia sempat melempar senyuman saat berjalan menuju pintu keluar ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok. Saat ditanyai wartawan, ia hanya tersenyum dan sesekali berkata, ”Nanti dengan pengacara saya saja, ya,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000