DEPOK, KOMPAS — Setelah lebih kurang 15 jam menjalani pemeriksaan, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyuman. Penyidik mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nur Mahmudi terkait penangguhan penahanan.
Sekitar pukul 23.30, tersangka kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok, itu terlihat cukup tenang. Dia sempat melempar senyuman saat berjalan menuju pintu keluar ruang penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok. Saat ditanyai wartawan, ia hanya tersenyum dan sesekali berkata, ”Nanti dengan pengacara saya saja, ya,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Nur Mahmudi keluar didampingi tiga pengacara serta beberapa petugas dari Kepolisian Resor Kota Depok. Sebelum mobil hitam yang ditumpanginya meninggalkan Polresta Depok, ia kembali melempar senyuman kepada para wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, mengatakan, 64 pertanyaan yang diajukan terkait pengadaan tanah di Jalan Nangka. ”Pertanyaannya normatif, seusai dengan arahan penyidik. (Pertanyaannya) terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3,” kata Iim.
Nur Mahmudi dan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sama seperti Harry, Nur Mahmudi juga mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan itu dikabulkan karena kedua tersangka dinilai kooperatif. ”Yang bersangkutan kooperatif, siap diperiksa kapan saja,” kata Iim.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, keputusan terkait ditahan atau tidaknya tersangka tergantung dari keputusan penyidik. ”Salah satu yang dipertimbangkan adalah kooperatif atau tidaknya tersangka kepada penyidik,” kata Argo saat dihubungi secara terpisah.
Adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti pengembang ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikatakan oleh Iim tidak ada. Terkait pemeriksaan lanjutan, Iim mengatakan belum ada informasi selanjutnya.