logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Belum Menahan Dua...
Iklan

Polisi Belum Menahan Dua Tersangka

Oleh
Amanda Putri Nugrahanti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tpcqqJGmtSfeq5DX2yE4xbobUl4=/1024x554/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180914-WA0006.jpg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanannya terkait dengan pengadaan tanah di Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok, diterima penyidik. Jumat (14/9/2018).

DEPOK, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Kota Depok belum menahan dua tersangka kasus korupsi pelebaran jalan, yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya. Pertimbangannya, mereka dinilai kooperatif selama penyidikan.

Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Hingga Jumat (14/9/2018) malam, mereka menunggu proses selanjutnya dari penyidik Polres Kota Depok, Jawa Barat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000