DEPOK, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Kota Depok belum menahan dua tersangka kasus korupsi pelebaran jalan, yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya. Pertimbangannya, mereka dinilai kooperatif selama penyidikan.
Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Curug, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Hingga Jumat (14/9/2018) malam, mereka menunggu proses selanjutnya dari penyidik Polres Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keputusan ditahan atau tidaknya tersangka bergantung pada keputusan penyidik. ”Salah satu yang dipertimbangkan adalah sikap mereka yang kooperatif,” ujar Argo.
Harry Prihanto, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/9/2018). Sementara mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/9/2018).
Harry diminta menjawab 171 pertanyaan dari penyidik mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 22.00. Pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok tahun anggaran 2015.
Sementara itu, Nur Mahmudi dicecar penyidik dengan 64 pertanyaan berkaitan dengan pengadaan tanah di Jalan Nangka. ”Pertanyaan yang diajukan terkait dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3,” kata pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim.
Sama dengan Nur Mahmudi, Harry juga diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pada kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa 80 saksi.
Kuasa hukum Nur Mahmudi dan Harry berkomitmen kliennya akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. ”Kami siap diperiksa kapan saja,” ujar kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim.
Senada dengan Iim, pengacara Harry, Benhard Paul Sibarani, mengatakan, langkah yang akan ditempuhnya setelah ini adalah bersikap kooperatif terhadap pihak kepolisian. ”Kami akan kooperatif jika ada pemanggilan-pemanggilan polisi selama proses ini terus berjalan,” katanya.
Sebelumnya, kedua tersangka sama-sama mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pihak Polres Kota Depok pada Kamis (6/9/2018). Nur Mahmudi beralasan sakit, sedangkan Harry berdalih sedang menghadiri sebuah acara penting di Cirebon, Jawa Barat.
Pihak lain
Proyek pelebaran Jalan Nangka ini disinyalir ada dua sumber pendanaan, yaitu dari pihak pengembang dan dari APBD tahun 2015. Hingga kini, sisa dana yang telah dianggarkan untuk proyek itu tidak diketahui ke mana juntrungannya. Sudah tiga tahun berlalu, Jalan Nangka yang sedianya akan dilebarkan belum juga ditindaklanjuti.
Kala itu, Harry ditunjuk oleh Nur Mahmudi sebagai bagian dari tim anggaran. Sementara rancangan perubahan anggaran itu sudah dibahas dalam sidang paripurna dan disetujui DPRD Kota Depok. (KRISTI DWI UTAMI)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.