JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 64 hakim pengadilan tingkat banding beramai-ramai melaporkan komisioner Komisi Yudisial ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (17/9/2018), dalam kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik. Mereka terdiri dari ketua pengadilan tinggi, ketua pengadilan tinggi agama, ketua pengadilan tata usaha negara, dan ketua pengadilan militer.
Sebelumnya, harian Kompas padaRabu (12/9/2018) memuat berita tentang keluhan para hakim di daerah kepada Komisi Yudisial (KY). Para hakim di daerah mengeluhkan iuran untuk kejuaraan nasional tenis. Kejuaraan tiga tahunan tersebut digelar di Bali pada 10-15 September 2018.
Hakim di daerah juga harus mencari uang, antara lain dari iuran pegawai, untuk menyelenggarakan kejuaraan tenis guna merayakan purnabakti seorang ketua pengadilan tinggi atau untuk menerima kunjungan pimpinan Mahkamah Agung (MA) ke daerahnya.
Juru bicara MA, Suhadi, di Markas Polda Metro Jaya mengatakan, Persatuan Tenis Warga Pengadilan dan para ketua pengadilan tingkat banding melaporkan peristiwa yang dilakukan oleh seorang komisioner KY.
Menurut Suhadi, komisioner KY menyatakan, setiap pengadilan tingkat banding dikenai pungutan Rp 150 juta untuk penyelenggaraan turnamen tenis. Hal itu, menurut dia, tidak benar sehingga para hakim melapor kepada polisi.
Selain itu, komisioner KY juga menyatakan bahwa setiap kali pimpinan MA melakukan pembinaan di daerah, pimpinan pengadilan tingkat banding harus mengumpulkan uang Rp 200 juta.
”Ini tidak benar sama sekali,” kata Suhadi yang menyayangkan KY tidak melakukan klarifikasi lebih dulu kepada MA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, polisi akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai prosedur penyidikan seperti pada kasus lain.