Irene Sarwindaningrum, J Galuh Bimantara, dan Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
Program penataan kampung melalui community action plan baru dalam tahap perencanaan. Untuk konsultan saja, pagu anggaran mencapai Rp 10 miliar. Aliran air bersih ke kampung sasaran terkendala status kampung yang ilegal.
JAKARTA, KOMPAS Ada 10 perusahaan konsultan digandeng dalam penyusunan community action plan (CAP) untuk peningkatan kualitas permukiman di 20 kelurahan di Jakarta tahun anggaran 2018 ini. Nilai anggaran jasa konsultan CAP ini Rp 10,062 miliar di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Pemilihan perusahaan konsultan melalui lelang seperti disebutkan di situs lpse.jakarta.go.id. Perusahaan konsultan itu adalah PT Hardja Moekti Consultant yang memenangi tender di 7 kelurahan, PT Innerindo Dinamika di 3 kelurahan, PT Jakarta Konsultindo di 2 kelurahan, dan PT Angelia Oerip Mandiri di 2 kelurahan.
Sisanya masing-masing memenangi tender di satu kelurahan, yaitu PT Madani Multi Kreasi, PT Aditya Ridho Gumilang, PT Nusantara Citra Konsultan, PT Artha Demo Engineering Consultant, PT Mulia Cipta Konsultindo dan PT Gugusan Gunung Perkasa.
Masing-masing perusahaan konsultan pemenang tersebut disyarakatkan memiliki sertifikat badan usaha perencanaan wilayah. “Kami terus berkoordinasi dengan mereka dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pendamping kampung,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menolak memberi keterangan terkait adanya keluhan atas kinerja konsultan di lapangan yang kurang menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah. Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018, gugus tugas penataan kampung dan masyarakat berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baru tahap rencana
Di Jakarta Utara, program CAP pada tahun ini masih pada tahap perencanaan, belum ada pekerjaan fisik. Sasaran program baru RW 02 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta RW 02 Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
“Prosesnya masih panjang. Mungkin kami baru sampai tahap desainnya dulu,” ucap Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Chairul Latif, saat dihubungi Senin.
Rancangan penataan bakal dihasilkan dari CAP di masing-masing RW, sehingga keluaran penataan belum tentu seragam. Chairul menyebutkan, tidak ada perbedaan proses antara CAP RW kumuh dengan CAP kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur No 878/2018.
DKI menargetkan menata 200 RW kumuh dalam lima tahun ke depan. Namun, pelaporan kemajuan penataan di kampung prioritas bakal dipisahkan. Di kampung prioritas, pembangunan rumah susun atau rumah berlapis kemungkinan dibutuhkan, sedangkan di kampung atau RW kumuh lain mungkin cukup dengan peningkatan sarana dan prasarana. “Tergantung aspirasi masyarakat,” ujar Chairul.
Namun, jika warga di RW kumuh butuh pembangunan rumah seperti di kampung prioritas, prosesnya bakal panjang. Karena harus mencari lahan guna menampung warga, sinkronisasi anggaran, serta penentuan sumber dana (APBD atau dana tanggungjawab sosial perusahaan).
Menurut Ketua RW 02 Ancol, Marija, CAP di tempatnya mulai berjalan dengan pertemuan Ketua RW, para Ketua RT di RW 02, serta tokoh masyarakat dengan Pemerintah Provinsi DKI dan konsultan, beberapa bulan lalu. Konsultan sudah enam kali datang melakukan kajian di RW 02 Ancol didampingi pengurus RT.
“Penataan menyasar tiga hal, yaitu peninggian jalan, perbaikan saluran drainase, dan peningkatan sarana dan prasarana umum, seperti sumur dan fasilitas mandi, cuci, dan kakus,” kata Marija.
Status ilegal
Senior Manager Teknik dan Pelayanan PAM Jaya Elly Dermawati mengatakan, PAM Jaya bertugas melayani distribusi air bersih ke 21 kampung prioritas program CAP. Namun, 20 dari 21 kampung berada di wilayah ilegal. Status lahan, antara lain, adalah lahan negara yang tidak seharusnya untuk permukiman. Pemasangan jaringan perpipaan dilarang dilakukan di daerah ilegal sesuai Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, PAM Jaya bersurat meminta izin gubernur DKI untuk melakukan dua skema pelayanan. Pertama sistem master meter, yaitu meletakkan meter induk di daerah legal untuk disalurkan ke kampung/RW sasaran. Skema ini sudah diterapkan di Kampung Aquarium, Jakarta Utara. Skema kedua air didistribusikan langsung melalui jaringan perpipaan ke warga.
Direktur Utama PD PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo, Senin mengatakan sudah menawarkan opsi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan tengah menunggu keputusan.