Program penataan kampung melalui Community Action Plan sudah berjalan sejak awal tahun ini. Warga berharap kualitas hidup mereka di kampung-kampung itu semakin meningkat. Namun, tidak mudah mencari informasi lengkap terkait program ini.
Sejak diluncurkan pada 14 Januari 2018, warga Ibu Kota berharap ada perubahan pada wajah kampung-kampung mereka. Harapan ini sejalan dengan keinginan awal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin meningkatkan kualitas hidup warga di kawasan itu. Selain mandiri secara ekonomi, pemerintah juga ingin memperkuat ikatan sosial warganya.
Namun, sejak itu pula, masih ada sejumlah hal yang belum terjawab mengenai realisasi program itu. Sulit untuk mendapatkan penjelasan program ini seperti yang terjadi di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Belum ada penjelasan tuntas mengenai akses air bersih, gambaran realisasi program, dan sejauh mana peran konsultan program di sana.
Saat Kompas mengunjungi tempat itu, Minggu (16/9/2018) dan Senin (17/9), tak banyak keterangan yang bisa digali dari warga ”Sama Bu Yani saja,” kata seorang warga Blok B di Kampung Akuarium, Senin.
Yani atau Dharma Diani adalah Koordinator Wilayah Tim Kerja Community Action Plan (CAP) atau Rencana Tindak Warga dari unsur warga. Dia bekerja dalam tim yang berjumlah 10 orang, termasuk Yani.
Sikap serupa dilakukan warga lain di sana. ”Kamu wartawan?” tanya seorang perempuan. Anaknya mengingatkan agar tidak berkomentar banyak terkait kampung susun jika ada wartawan yang datang. ”Kalau soal itu (kampung susun), langsung sama Topas atau Ibu Yani saja,” kata dia.
Dalam proses
Sementara itu, Yani, perempuan yang dirujuk mereka menjelaskan, pihak yang bertindak sebagai konsultan program ini di kampung itu adalah PT Hardja Moekti Consultant (HMC). Yani mengatakan, program CAP di kampung itu dimulai sejak Mei lalu dan akan diumumkan hasilnya akhir September 2018.
Yani tak bisa menjelaskan rincian CAP karena belum selesai. ”Semuanya masih dalam proses,” ujarnya.
Meski begitu, ada sejumlah keterangan yang bisa diperoleh dari Yani. Pertama, jumlah koefisien dasar bangunan untuk kampung susun nanti didesain 50 persen dari luas lahan.
Adapun luas lahan Kampung Akuarium 1,0831 hektar dengan pemilik bangunan sebanyak 231 orang.
Jumlah keluarga yang tinggal di tempat penampungan (shelter) Kampung Akuarium 93 keluarga. Sebelum penggusuran pada tahun 2016, terdapat sekitar 400 keluarga yang berada di RT 001 dan RT 012 RW 004. Saat ini Kampung Akuarium hanya ada di RT 012 RW 004.
Yani berharap, baik warga yang tinggal di tempat penampungan maupun di rusun sederhana, bisa kembali ke kawasan itu setelah kampung susun dibangun. ”Tujuan kami adalah kembalinya kampung dan kampung kami ini dulu tidak hanya dihuni oleh 90 keluarga,” kata Yani tanpa menjelaskan jumlah rumah yang akan dibuat di dalam program penataan ini.
Agar data semakin lengkap, Minggu (16/9), Kompas menghubungi Alfaret, salah seorang tim konsultan PT HMC. Namun, Alfaret menyarankan agar meminta izin lebih dahulu ke Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara untuk wawancara.
Konfirmasi dari konsultan penting dalam program penataan kampung ini. Lantaran interaksinya yang minim dengan warga, sebagian kalangan mempertanyakan peran mereka. Eni Rochyati, Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota, menilai komunikasi dengan konsultan CAP masih terhambat.
Kedatangan ke perkampungan masih kurang sehingga minim terjadinya pertemuan dengan tim kerja di setiap kampung. Sayangnya, mereka tidak mudah diakses.
Saat Kompas meminta tanggapan soal keluhan terhadap kerja konsultan, anggota staf dari salah satu konsultan di Jakarta Utara menolak menjawab pertanyaan. Ia meminta ada surat terlebih dahulu kepada Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
”Maaf, untuk wawancara, kami berharap ada surat dahulu ke Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara,” ujar seorang anggota staf konsultan. Surat yang dimaksud mesti ditembuskan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Sikap serupa
Sikap serupa tergambar pada pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ditanya mengenai kinerja beberapa konsultan CAP, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah tak bersedia memberi keterangan, awal pekan ini. Padahal, menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018, gugus tugas penataan kampung dan masyarakat berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun penanggung jawab program adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Saat rapat Badan Anggaran DKI Jakarta, Kamis (13/9), Dinas Perumahan mengusulkan anggaran pembangunan tempat penampungan untuk Bukit Duri sebesar Rp 5,9 miliar. Dua tempat penampungan sebelumnya sudah terbangun, yaitu Kampung Akuarium dan Kampung Kunir, dengan dana dari pihak swasta.
Namun, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti belum bisa memastikan kapan tempat penampungan Bukit Duri selesai dibangun. Sebab, program ini masih menunggu proses penggunaan lahan.
(JOG/INK/IRE/E10)