Iklan
Pengemudi Bus Transjakarta Akan Kena Sanksi
Oleh
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi bus transjakarta jenis medium yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Gatot Subroto, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 12.50, akan mendapat sanksi. Kecelakaan terjadi saat bus rute Blok M-Manggarai itu berjalan dari halte LIPI Gatot Subroto menuju arah Blok M.
Saat akan keluar jalur, bumper depan bus dengan nomor polisi B 7558 TAA itu menabrak pemisah jalur kemudian terguling ke kanan. Para penumpang keluar dari bus melalui kaca depan yang dipecahkan petugas transjakarta. Beberapa penumpang mengalami luka ringan dan shock, bahkan ada seorang penumpang yang menangis seusai kejadian tersebut.
Editor:
Bagikan