Argo: Kami Akan Cek Dulu
JAKARTA, KOMPAS - Biro jasa melayani pembuatan SIM tanpa ujian praktik dan menjamin 100 persen kelulusan pelanggan. Humas Polda Metro Jaya menyatakan akan mengecek maraknya biro jasa SIM itu.
Praktik pembuatan surat izin mengemudi melalui biro jasa banyak dijumpai di Jakarta. Di seputar Tanjung Priok, Jakarta Utara, saja, selain di Jalan Enggano, biro jasa juga ada di sekitar Jalan Gorontalo Raya, Sungai Bambu.
Biro jasa itu berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Jakarta Utara. Di depan biro jasa itu ada plang putih berukuran 30 cm x 50 cm bertuliskan biro jasa pembuatan STNK, BBN, pajak, dan lain-lain.
Di beranda rumah biro jasa itu ada seorang lelaki paruh baya yang tengah berusaha memasukan STNK ke dalam sebuah plastik bening. Pembuatan STNK perlu waktu tiga hari dengan biaya Rp 350.000 per lembar.
”Tiga hari selesai, tetapi nomor rangka dan nomor mesin (sepeda motor) harus sama. Sepeda motor itu juga nanti dibawa ke samsat,” ujarnya.
Selain STNK, tempat ini juga melayani pembuatan SIM. Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 800.000. ”Uangnya disetor dulu, nanti saya tentukan harinya kapan. Nanti kumpul dengan yang lain, kita sama-sama ke Daan Mogot (Kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya) untuk difoto. Satu hari langsung jadi,” ucapnya.
Lelaki ini memberikan jaminan setiap pelanggannya dipastikan lulus ujian SIM. Namun, ia hanya bisa melayani pelanggan yang memiliki KTP Jakarta. ”Tetap ada ujian, itu formalitas saja. Cuma ujian tulis, praktik tidak ada. (Kalau) coba sendiri ke sana, belum tentu lulus nanti,” ucapnya.
Masih beraktivitas
Biro jasa SIM di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jumat (21/9/2018), buka seperti biasa. Biro jasa ini melayani pengurusan SIM untuk pelanggan yang tidak ber-KTP Jakarta.
Jumat pukul 16.00, biro jasa itu masih buka dan di plangnya tertulis jenis usaha pengurusan SIM, STNK, BBN, dan paspor. Ada lelaki yang tengah mengecat salah satu sudut tembok pagar dan menulis nama usaha biro jasa itu.
Yono (65), pedagang di sekitar Jalan Enggano, mengatakan, biro jasa itu telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Setiap minggu ada puluhan orang berkumpul di sana. Orang-orang itu biasanya diangkut menggunakan minibus. ”Enggak tahu pergi ke mana. Setiap minggu pasti ada banyak orang berkumpul,” kata Yono yang berdagang di sana sejak tahun 1970.
Goba (50), tukang ojek di sekitar Jalan Gorontalo Raya, Tanjung Priok, pernah menggunakan biro jasa untuk membuat SIM C pada tahun 2017. Menurut dia, meski tarif tergolong mahal, ia memilih memanfaatkan biro jasa SIM. ”Ke sana duduk manis. Foto, pulang bawa SIM. Kalau urus sendiri, mesti ikut ujian dulu. Satu minggu bisa baru jadi,” katanya.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris HM Sungkono, saat dihubungi melalui telepon, mengatakan, segala urusan yang berkaitan dengan pembuatan SIM menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.
Sama-sama calo
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, kemarin, mengatakan biro jasa yang menawarkan jasa pembuatan SIM baru yang tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan bentuk percaloan. Pembuatan SIM tidak sesuai prosedur, antara lain, tanpa ujian teori dan ujian praktik, manipulasi nilai ujian agar lulus, atau meminta biaya di luar ketentuan.
Fahri mengimbau masyarakat yang akan membuat SIM baru untuk mempelajari materi ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dapat dipelajari di situs Korps Lalu Lintas Polri atau buku tentang ujian teori SIM di Pojok Baca Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk persiapan ujian praktik, masyarakat dapat mencobanya di lapangan Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot setiap hari Minggu.
Soal biro jasa SIM, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono akan mengecek dulu apakah termasuk percaloan atau tidak.
(WAD/E13)