Iklan
BNN Tangkap Sipir Pengedar Sabu di Lapas Lubuk Pakam, Sumut
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional menangkap sipir Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Maredi, Sabtu (22/9/2018).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari, Sabtu, mengatakan, BNN meringkus jaringan pengedar sabu sebanyak delapan orang, salah satunya sipir, yaitu Maredi. Jumlah total barang bukti yang disita 36,5 kilogram sabu dan 3.000 butir ekstasi. BNN juga menyita uang tunai Rp 681,6 juta hasil penjualan narkotika.
Editor:
Bagikan