JAKARTA, KOMPAS - Gubernur Anies Baswedan meminta aparatur di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cepat merespons keluhan warga. Jika ada aparatur yang lamban menanggapi pengaduan, Gubernur Anies akan memotong tunjangan kinerja daerah yang bersangkutan sebesar 10 persen dari nilai yang diterima.
Menurut Anies, sejak bulan Juni 2018, sistem pengaduan warga atau Citizen Relation Management (CRM) sudah terhubung dengan tunjangan kinerja daerah (TKD). Karena itu, kecepatan lurah, camat, wali kota, dan kepala dinas merespons aduan warga memengaruhi nilai TKD mereka. Pada bulan Agustus, misalnya, dari 9.500 laporan masuk, 7.583 laporan dapat diselesaikan tepat waktu.
”Kami membangun sistem yang memastikan keluhan warga direspons cepat dan ada solusi tuntas. Tanpa seperti itu, pengawasan akan menjadi sangat sulit,” ujar Anies seusai Town Hall Meeting di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Dengan sistem baru yang terintegrasi ini diharapkan ketaatan aparatur sipil negara (ASN) tidak kepada orang, tetapi kepada sistem. Sistem yang dibangun di DKI akan terus disempurnakan operasionalisasinya. ” Harapannya, kami bisa membuat yang lebih detail dari pertemuan ini supaya pelayanan publik di Jakarta lebih baik,” kata Anies.
Anies mengklaim sistem ini jauh lebih baik karena aduan warga terhubung dengan kinerja aparatur pemerintah. Dahulu, tindak lanjut aduan warga tidak ada pengaruhnya bagi ASN.
Kini, jika mereka lamban menangani keluhan dan aduan warga, tunjangan mereka akan berkurang.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lasari menambahkan, arahan gubernur itu diutamakan kepada ASN yang menjadi administrator CRM, seperti lurah, camat, dan Jakarta Smart City. Mereka harus bisa merespons aduan warga dalam jangka waktu 1 kali 24 jam.
Lurah, misalnya, bertanggung jawab menindaklanjuti laporan dari kanal Qlue. Camat bertanggung jawab pada laporan open house di kantor kecamatan setiap hari Sabtu. Sementara delapan kanal media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, merupakan tanggung jawab Jakarta Smart City (JSC).
”Hari ini yang dapat pengarahan adalah eselon II karena tindak lanjut pengaduan masyarakat ada di eselon II. Kalau TKD Rp 50 juta, pemotongan 10 persen nilainya setara dengan Rp 5 juta,” kata Premi.
Menyempurnakan
Menurut Premi, sistem yang ada saat ini menyempurnakan sistem yang sudah ada. Dahulu, rumah kanal aduan warga itu sangat banyak sehingga terkesan jalan sendiri-sendiri. Sementara dengan sistem CRM ini, semua terintegrasi. Admin yang bertugas mengontrol aduan juga lebih jelas. Sementara gubernur dan wali kota bisa memantau bagaimana tindak lanjut laporan warga.
”Dahulu, semuanya masuk ke lurah saat Qlue. Akhirnya, tugas semuanya bertumpu di lurah padahal itu bukan kewenangannya,” kata Premi.
Selain itu, ASN juga memiliki target penyelesaian permasalahan sesuai dengan tingkat kesulitannya. Waktu penyelesaian dihitung dengan hitungan jam. Apabila masalah tersebut kewenangan swasta atau pemerintah pusat, biro yang mengoordinasikan juga harus mampu menetapkan tenggat waktu penyelesaian permasalahan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pihak ketiga.
Contohnya, saat ada permasalahan kabel listrik, Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup harus mampu berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara. Mereka lalu menetapkan waktu penyelesaian sesuai tingkat kesulitan masalah.