Janji manis narkoba masih mujarab menjerat korban, termasuk para pekerja di dunia hiburan. Padahal, stamina optimal seusai mengonsumsi sabu hanya mengalihkan dampak sangat buruk ke esok hari.
JAKARTA, KOMPAS Pelawak tunggal (stand-up comedian) berinisial MT mengaku mengonsumsi sabu untuk menunjang pekerjaannya. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap MT di rumahnya di Kreo, Larangan, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (22/9/2018) sekitar pukul 23.00 saat sedang mengonsumsi sabu.
MT dikenal sebagai pelawak tunggal dalam acara televisi Komika Vaganza. Saat muncul di panggung, ciri khas MT adalah membawa gitar. MT juga pernah membintangi film Nenek Gayung (2012) dan Warkop DKI Reborn (2016).
MT menjadi artis kedua yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bulan September ini. Sebelumnya, polisi menangkap artis OA, Selasa (11/9), karena kedapatan memiliki ganja seberat 2,6 gram.
Sejumlah artis yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba tahun 2018 adalah FRM (Agustus), RF dan DW (Februari), RS (April), dan JD (Januari). Pada Desember 2017, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis TP.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (24/9), di Markas Polda Metro Jaya menuturkan, tersangka MT memakai sabu untuk kenyamanan dalam bekerja.
”Dia seorang penyiar dan komedian sehingga dia pakai sabu untuk kenyamanan. Kalau memakai sabu, dia bisa tidak tidur satu sampai dua hari, tetapi badan tetap segar,” kata Argo.
Ia mengatakan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,18 gram, 2 bong (alat isap sabu), 2 cangklong, beberapa plastik klip kosong bekas sabu, dan 2 ponsel. MT mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama D yang masih buron.
”MT membeli sabu dari D sejak 2014. Setiap bulan, tersangka bisa 3-4 kali pesan sabu dari D untuk dipakai. Setelah dicek, urinenya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Mulai hari ini, MT berstatus tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, polisi mendapat informasi dari warga, di sekitar tempat tinggal MT sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Calvijn menyampaikan, polisi tidak pernah dengan sengaja menangkap para artis yang mengonsumsi narkoba. Saat melakukan penangkapan, polisi tak mengetahui siapa MT. Identitas MT dan profesinya baru diketahui setelah polisi menangkap dan menginterogasi tersangka.
Menurut dia, tersangka mengaku beberapa jam sebelum ditangkap memesan sabu sebanyak 0,5 gram kepada D. Saat MT ditangkap, sabu yang tersisa tinggal 0,18 gram karena sebagian sudah dikonsumsi.
”Pengakuan MT, sejak 2014 sering sekali membeli sabu dari D. Dalam sebulan 3-4 kali. Hasil cek urine terbukti mengandung metamfetamin dan amfetamin, tetapi pengakuan tersangka selama ini hanya memakai narkotika jenis sabu. Jenis narkotika lain akan kami dalami,” katanya.
Calvijn menuturkan, MT mulai mengonsumsi sabu sejak tahun 2003. Oleh sebab itu, kemungkinan ada pemasok sabu selain D karena MT baru memesan sabu dari D sejak tahun 2014. Polisi juga menyelidiki kemungkinan MT sebagai pengedar sabu karena di lokasi penangkapan ditemukan cukup banyak plastik klip kosong.
Kematian
Seperti alasan yang dikemukakan MT saat diperiksa polisi, efek sesaat mengonsumsi sabu adalah pemakai menjadi bertenaga, tak kenal lelah, dan bisa berkonsentrasi penuh.
Akan tetapi, efek jangka panjang yang sudah berulang kali dijabarkan di koran ini sesuai penjelasan Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan ahli kesehatan, penggunaan narkoba terus-menerus dapat berdampak pada kematian. Penggunaan sabu secara rutin dapat memicu paranoid, depresi, perilaku agresif, hingga halusinasi. Penggunaan dalam waktu lama juga memicu penurunan imunitas tubuh, batuk-batuk yang bisa berujung pada kanker paru, stroke, dan bahkan kematian.
Kasus MT ini turut menambah panjang deretan artis pengguna narkoba dan kaum muda yang terjerat barang haram tersebut.
Berdasarkan penelusuran Litbang Kompas dari data Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri, pada periode Januari hingga Juli 2017 saja terhitung ada 1.521 tersangka kasus narkoba yang berusia 16-19 tahun. Pada tahun sebelumnya, 2015 dan 2016, untuk periode 12 bulan penuh, jumlah tersangka kasus narkoba pada rentang usia yang sama sekitar 2.000 orang. Dari data itu terlihat ada kecenderungan tren kenaikan jumlah tersangka narkoba usia 16-19 tahun.
Masih dari olahan data Litbang Kompas, untuk pengguna narkoba berdasarkan golongan pekerjaan pada 2016 disebutkan bahwa 50 persen adalah pekerja, termasuk pekerja di dunia hiburan. Sebanyak 27,3 persen pengguna adalah pelajar dan mahasiswa, sedangkan 22,7 persen lainnya penganggur. (WAD)