Iklan
Pengemudi Mobil Penerobos Konvoi Presiden Dijerat UU Lalu Lintas
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perempuan berinisial A, pengemudi mobil yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo, Senin kemarin di Tol Cimanggis, dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Pengemudi tersebut juga dikenai wajib lapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (25/9/2018), menjelaskan kronologisnya, sekitar pukul 08.40 di Tol Cimanggis, mobil yang dikemudikan perempuan tersebut masuk ke dalam iring-iringan kendaraan presiden.
Editor:
Bagikan