TANGERANG SELATAN, KOMPAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten mempermudah layanan kependudukan warga. Kemudahan layanan ini dilakukan dengan menggunakan teknologi internet daring (dalam jaringan / online). Perbaikan ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir dan akan terus dilakukan ke depan.
Langkah ini membuat layanan kependudukan menjadi lebih cepat selesai dibanding sebelumnya. Pengurusan dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga dapat dilakukan secara daring, dan mencetaknya langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, kebijakan ini diterapkan mulai Juni 2018. Percepatan layanan ini didukung dengan penambahan alat pemindai KTP elektronik yang sebelumnya hanya empat alat menjadi 10 alat. Keberadaan alat itu mempercepat pencetakan KTP elektronik yang sebelumnya menumpuk hingga 20.000 keping.
Agar menjadi lebih cepat, Pemkot Tangerang Selatan memberi penghargaan bagi pegawai yang mampu memberi layanan dalam jumlah besar, sehingga dalam tiga pekan surat keterangan domisili tidak lagi ada.
Adapun proses awal pengurusan dokumen dapat dimulai dengan mendaftar secara daring melalui www.disdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Dari pendaftaran ini warga mendapat kode akses masuk melalui pesan singkat, dilanjutkan dengan pendaftaran pengurusan dokumenKTP atau kartu keluarga. Setelah menyertakan seluruh persyaratan, warga mendapatkan jadwal pencetakan dokumen.
Bermodalkan jadwal itu, pemohon layanan bisa datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan mengambil nomor antrian, menyerahkan dokumen persyaratan secara fisik, dan mengambil dokumen.
Untuk mengurus surat pindah tempat tinggal, kata Dedi, caranya cukup dengan menyiapkan seluruh dokumen lengkap dan mendaftar secara daring. Setelah mendapat jadwal, warga hari itu juga akan mendapat dokumen baru yang lengkap. Targetnya, warga bisa mendapat KTP elektronik dalam satu hari sesuai jadwal yang didapat dari website.
“Dengan cara baru ini, warga tidak perlu mencabut dokumen mereka di tempat tinggal yang lama, apalagi jika tempat asal mereka sangat jauh. Saat ini dimungkinkan pencabutan dokumen kami yang akan lakukan dari sini. Dengan teknologi, semuanya memang sudah seharusnya lebih mudah,” tutur Dedi, Kamis (27/9/2018).
Namun, belum semua warga mengerti mengenai prosedur baru tersebut. Nurrohman (30), yang tinggal di Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, akhirnya mendapat KTP Kota Tangerang Selatan setelah beberapa minggu mengurus kepindahan dari Kota Depok.
“Yang lama itu mengurus proses pindahnya dan mengurus kartu keluarga. Setelah kartu keluarga jadi, saya mendaftar pembuatan KTP melalui website, lalu tinggal datang hari ini,” ujar Nurrohman. Ia datang pukul 09.00 dan mendapat KTP pada pukul 10.45.
Hal serupa diungkapkan oleh Ngesti Setyo Murni (63), warga yang baru saja selesai mengurus KTP. “Di sini prosesnya memang cepat, hanya antre saja yang lama karena banyak orang. Tapi yang saya sayangkan, meski di dinas baik, pelayanan di kelurahan dan kecamatan masih kurang. Data saya masih ada yang salah padahal saya sudah sampaikan berkali-kali waktu di kecamatan,” kata Ngesti.
Ngesti juga mengaku belum tahu bahwa kini sudah ada pendaftaran secara daring. Ia masih mengurus semua seperti cara sebelumnya dan tidak ada yang menyampaikan padanya bahwa saat ini sudah ada cara yang lebih cepat. “Mungkin sosialisasinya yang harus lebih gencar supaya lebih banyak yang tahu,” tuturnya.