DEPOK, KOMPAS – Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menetapkan Rumah Cimanggis yang dibangun sejak 1775 dan 1778 di Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, sebagai bangunan cagar budaya tingkat kota. Upaya pelestarian bangunan tersebut, yaitu restorasi kini dinantikan.
Idris mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu (29/9) lalu melalui pesan singkat. “Iya SK sudah saya tandatangani. Sesuai ketentuan yang ada bahwa tanggung jawab pemeliharaan menjadi tanggung jawab negara karena itu lahan negara, di bawah Kementerian Agama,” ungkap Idris.
Dengan demikian, kata Idris, biaya terkait upaya pelestarian bisa berasal dari APBN, APBD provinsi maupun APBD kota. Namun, saat ini masih belum ada rencana rehabilitasi atau resstorasi untuk memulihkan/mengembalikan bangunan yang kondisinya sudah rusak tersebut.
Rumah Cimanggis yang berada di dalam kompleks RRI di Jalan Raya Bogor, diketahui dibangun oleh Gubernur Jenderal VOC Albertus van der Parra yang memerintah tahun 1761-1775. Ciri khas rumah tersebut memiliki atap yanh tinggi dan sangat lebar. Dari luar terlihat sebagai rumah bergaya terbuka Indonesia, sedangkan bagian dalamnya memperlihatkan unsur-unsur gaya Louis ke XV yaitu jelndela lebar dan tinggi serta mellengkung di bagian atas.
Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya Banten Saiful Mujahid, mengatakan, karena penetapan cagar budaya tersebut merupakan tingkat kota, maka pemerintah kota Depok juga memiliki tanggung jawab untuk pemeliharaannya, selain pemilik bangunan, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama.
“Nanti mungkin akan dibicarakan kewajiban masing-masing pihak, antara pemerintah kota, provinsi maupun Kemenag. Seharusnya upaya pelestarian, baik nanti dalam bentuk rehabilitasi maupun restorasi, lebih mudah karena semua pihak adalah pemerintah,” ujar Saiful.
Saiful menjelaskan, penetapan status cagar budaya ini seharusnya menjadi momen untuk memelihara peninggalan sejarah di Kota Depok, apalagi Depok memiliki banyak bangunan bersejarah yang diduga merupakan bangunan cagar budaya. Dalam jangka pendek, selain koordinasi yang harus dilakukan berbagai pihak, kajian mendalam terkait Rumah Cimanggis harus dimulai untuk menetapkan upaya pelestarian yang harus dilakukan.
Oman Faturahman, selaku Staf Ahli Kementerian Agama, mengungkapkan, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewajiban pemeliharaan dan restorasi bangunan cagar budaya tingkat kota ada di pemerintah kota, sehingga perlunada inisiasi dari pemkot Depok. “Kemenag sebagai pemilik lahan tempat bangunan cagar budaya berada, siap berkoordinasi dan membantu,” tutur Oman.
Oman juga menyebutkan, secara keseluruhan tanah seluas total 142,5 hektar yang sebelumnya merupakan komplek RRI itu akan diperuntukkan bagi pembangunan Universitas Islam Indonesia Internasional. Berdasarkan master plan yang dibuat, lokasi bangunan cagar budaya tersebut tidak terletak di bagian yang akan didirikan bangunan kampus, melainkan untuk lahan hijau, sehingga tidak akan terganggu.
Koordinator Komunitas Depok Heritage Ratu Farah Diba mengapresiasi penetapan Runah Cimanggis oleh Wali Kota Depok tersebut. Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan nertahun-tahun sebelumnya, mulai dari pendataan, pendaftaran ke registrasi nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengkajian oleh tim ahli cagar budaya Jawa Barat hingga pertemuan dengan pihak Kementerian Agama.
“Harapan saya ke depan Pemkot Depok bersama Kemenag segera mengadakan pertemuan dan melakukan kajian untuk kelanjutannya untuk direstorasi dan difungsikan sebagai museum Kota Deepok,” tuturnya.