logo Kompas.id
MetropolitanPerbaiki Sistem Perizinan...
Iklan

Perbaiki Sistem Perizinan untuk Kegiatan Penyelidikan di Penjara

Oleh
E08
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y5F0wUqBXfJUaiK4tRKN1B5vHPE=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181016_100224_1539686989.jpg
LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA UNTUK KOMPAS

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Arman Depari menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi kepada media di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018) pagi. Perbaikan sistem perizinan untuk penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan diperlukan untuk menghilangkan praktek peredaran narkoba di lingkungan lapas.

JAKARTA, KOMPAS - Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Sistem perizinan khususnya untuk kegiatan penyelidikan harus diperbaiki secepatnya guna memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba di balik penjara.

Direktur Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  untuk membahas masalah ini. Sistem perizinan yang sulit dapat menyebabkan hilangnya barang bukti yang diperlukan untuk menguak jaringan narkotika.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000