BEKASI, KOMPAS -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi meringkus dua orang yang terlibat dalam kasus penipuan. Modus operandi pelaku adalah menjual uang palsu dengan harga dibawah nominal aslinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Kota Bekasi Ajun Komisaris Besar Jarius Saragih mengatakan, pelaku yang ditangkap mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini. Laporan mengenai kasus penipuan didapat dari hasil penyelidikan internal dan kemudian dikembangkan.
"Kami mendapat kabar ada penjualan uang Rp 1 miliar tetapi harga jualnya hanya setengah dari nominal uang tersebut," kata Jarius saat ditemui pada Kamis (18/10/2018) siang.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita 100 ikat uang mainan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar dan sebuah tas berwarna hitam untuk membawa uang palsu. Saat ini, kepolisian sedang mengejar satu pelaku lain berinisial S yang masih buron
Sementara dua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Parsono (48) dan Nanang (34). Ketiga pelaku berbagi tugas, Nanang sebagai kurir yang bernegosiasi, Parsono bertugas sebagai sopir, dan S bertindak sebagai pengawas.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengatakan mereka diajak melakukan tindakan ini oleh S. Kepolisian juga mendapat informasi bahwa S adalah otak dari operasi ini. Jarius mengatakan, S merupakan orang yang mencetak uang-uang palsu dan mengatur alur transaksi.
"Kami menduga, pelaku tidak hanya menjual uang berjumlah besar saja. Mereka juga menjual dengan nominal yang lebih kecil seperti Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan lainnya," tuturnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Kota Bekasi Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan, kini kepolisian tengah mengejar S untuk mendapat gambaran yang lebih jelas mengenai operasi ini. Mereka juga sedang mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah S tergabung dalam sindikat penipuan yang lebih besar.
Penangkapan pelaku terjadi pada Rabu (17/10/2018) sore sekitar pukul 17.00 di Bundaran Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jalan Wibawa Mukti 1, Jatiasih, Kota Bekasi. Para pelaku ditangkap saat akan menjual uang tersebut kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. Proses transaksi dilakukan di dalam sebuah mobil yang telah diawasi oleh kepolisian.
Nanang yang bertindak sebagai kurir membawa tas berwarna hitam yang telah diisi dengan uang palsu. Saat ditanyakan mengenai keaslian uang tersebut, ia mengeluarkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu asli yang telah disiapkan bila korban menanyakan keaslian uang itu.
"Pelaku menaruh selembar uang asli itu diatas tumpukan uang palsu agar mudah diambil. Mereka juga membolehkan anggota kami yang menyamar untuk membelanjakan uang itu kalau masih tidak percaya," jelas Jarius.
Selepas memastikan "keaslian" uang tersebut, petugas memberikan tas berisi uang senilai Rp 500 juta kepada pelaku. Setelah tas tersebut berada di tangan, Nanang langsung bergegas keluar dari mobil untuk kabur dengan Parsono yang telah menunggu tidak jauh dari lokasi transaksi.
Nanang dan Parsono berhasil diamankan oleh Polisi setelah mencoba melarikan diri. Sementara S berhasil kabur dengan motornya karena pada saat kejadian berada di sisi jalan yang berlawanan dengan tempat penangkapan.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Lorenzo Anugrah Mahardhika Telling)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.