JAKARTA, KOMPAS - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018) atas dugaan pencemaran nama baik. Rizal Ramli dilaporkan Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Hak Asasi Manusia Partai Nasdem Taufik Basari pada 17 September lalu.
Usai diperiksa kurang lebih enam jam dari pukul 10.00-16.00, Rizal Ramli mengatakan ia mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaan penyidik menyangkut wawancara Rizal di dua stasiun televisi tentang peningkatan kuota impor dan dampaknya terhadap pelemahan rupiah. Rizal menuturkan, pernyataan itu bukan untuk menghina, melecehkan, atau merusak nama baik siapa pun.
"Kami fokus tentang analisa fakta, saran, dan solusi bagaimana impor dan memperkuat nilai tukar rupiah. Kami juga mempertanyakan pelapor saudara Hermawi Taslim yang tidak ada hubungan sama kami. Kenal aja tidak, dan menurut kami laporannya salah alamat karena di kedua wawancara itu tidak pernah kami ucapkan kata Nasdem," terang Rizal.
Rizal menambahkan, seharusnya ketika ada perbedaan tafsir wawancara di televisi, mekanisme yang benar adalah mengajukan sengketa ke Dewan Pers. Sebab, segala sesuatu yang salah dan dilakukan di televisi itu menjadi kewenangan dari Dewan Pers sesuai Undang Undang Pers. Selain itu, Rizal juga menilai ada banyak kata-kata dalam wawancara itu yang dihilangkan, diplesetkan dan tidak sesuai dengan konteks kalimatnya.
"Misalnya impor gula dilebihkan 1,2 juta ton, semua ini impor yang ugal-ugalan yang merugikan petani baik beras yg kelebihan, garam, dan dugaan ada kerugian negara senilai Rp 24 triliun, dua kali dari anggaran departemen pertanian," terang Rizal.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing menambahkan, kliennya memenuhi panggilan polisi dalam status kasus sudah masuk dalam penyidikan. Johanes sempat menanyakan kepada penyidik terkait peningkatan tahapan kasus tersebut.
Menurut penyidik, kasus dapat dinaikkan dalam tahap penyidikan karena saksi dalam kasus tersebut seperti Surya Paloh sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, bukti-bukti juga sudah diperiksa oleh penyidik. Namun, ia tetap menilai proses itu janggal karena Rizal Ramli belum pernah diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi pada tahap penyelidikan.
"Harusnya kan jadi saksi di proses penyelidikan dulu, baru penyidikan. Itu sesuai dengan Perkapolri dan KUHAP," kata Johanes. (DEA)