JAKARTA, KOMPAS - Kisruh mengenai pengelolaan sampah yang dihasilkan dari wilayah DKI Jakarta idealnya memerhatikan pula isu terkait mengenai penanganan limbah elektronik. Sifatnya yang khusus karena termasuk dalam kategori bahan beracun dan berbahaya atau B3 membuat jenis limbah tersebut memerlukan penanganan khusus.
Keberadaan sejumlah jenis logam berharga seperti emas yang terkandung dalam limbah elektronik, seperti dalam sebuah telepon genggam, juga membuat sejumlah aktivitas peleburan berlangsung secara liar. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, Rabu (24/10/2018) menyebutkan, sebagian aktivitas liar tersebut berada di sebagian kawasan Jabodetabek.
Ia menyebutkan, berdasarkan studi awal yang dilakukan pada 2012 lalu, terdapat sejumlah aktivitas terkait yang terpantau di sebagian wilayah Tangerang. Metode pemisahan kandungan logam berharga seperti emas, perak, dan tembaga dilakukan dengan cara yang cukup sederhaa, yakni dengan menyiram begitu saja papan sirkuit elektronik dengan cairan asam nitrat.
Aktivitas yang dilakukan secara liar tersebut, relatif diduga masih terus berlangsung. Hal ini ditambah dengan kecenderungan terus meningkatnya jumlah limbah elektronik seperti telepon genggam.
Ahmad menambahkan, limbah elektronik membawa dampak lingkungan yang tidak sedikit. Bahkan dalam sebagian kasus, merugikan kesehatan manusia.
Ia mencontohkan, hal itu misalnya seperti terjadi pada pencemaran air tanah warga di kawasan Munjul, Jakarta Timur pada sekitar tahun 1999-2001 silam. Ahmad menjelaskan, pihaknya saat itu menemukan tempat penampungan limbah elektronik yang menyebabkan pencemaran air tanah dan membuat sebagian warga mengalami gangguan kesehatan. Di antaranya berupa badan yang kemerahan hingga sebagian bayi yang lahir prematur.
Kadar timbal, seng, dan tembaga yang terdapat dalam limbah elektronik itu luruh ke dalam air tanah karena diletakkan begitu saja di atas permukaan tanah terbuka. Ahmad menyebutkan, kasus itu juga merupakan tonggak dimana untuk pertama kalinya tindak pidana lingkungan diberlakukan.